Balai KSDA Sulteng Bangun Jejaring Kerjasama Upaya Pengendalian Karhutla

Minggu, 03 Desember 2017

Palu, 1 Desember 2017. Bertempat di Graha Mulia Hotel tanggal 30 November 2017, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menyelenggarakan rapat kerja (raker) pengendalian kebakaran hutan dan lahan tahun 2017. Acara ini dihadari oleh 50 peserta yang berasal dari BKSDA Sulteng (seksi konservasi wilayah 1 toboli dan seksi konservasi wilayah 2 poso), Bappeda Prov. Sulteng , Dinas Kehutanan Sulteng, BMKG, Basarnas, Dinas Lingkungan Hidup kab donggala , BPBD sulteng dan bpbd kota palu, Polda Sulteng, Polesta, Korem 132/Tadulako, dan KPH Lingkup Provinsi Sulawesi Tengah serta insyansi terkait lainnya.

Raker dibuka oleh Kepala BKSDA Sulawesi Tengah, Ir. Noel Layuk Allo, M.M . Adapun materi yang dibahas antara lain Potensi Kemudahan terjadinya Kebakaran Hutan Ditinjau dari Analisa Parameter Cuaca di Provinsi Sulawesi Tengah oleh Affan Nugraha Diharsya, S.Si dari BMKG Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi pemateri pertama yang dipaparkan dalam pelaksanaan rapat kerja ini, disusul materi kedua oleh Darwis S.Hut., MM dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah, dengan judul Penanganan dan Peran BPBD dalam Kebakaran Hutan dan Lahan. Materi ketiga dibawakan oleh Kepala BKSDA Sulawesi Tengah, Ir.Noel Layuk Allo, MM mengenai Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Kawasan Konservasi. Materi terakhir dibawakan oleh Ir. Dansitum M. Toding, M.Si dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengenai Kewenangan Pengendalian Karhutla di Provinsi Sulawesi Tengah.

Diharapkan dengan diadakannya raker ini BKSDA Sulawesi Tengah mampu membangun jejaring kerjasama dan dukungan antar instansi/ stakeholder terkait di daerah provinsi Sulawesi Tengah dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang efektif, sinergis sesuai dengan fungsi serta perannya masing-masing.

Peserta sangat antusias dalam mengikuti pelaksanaan Raker, terutama dalam perumusan hasil rapat kerja. Rumusan rapat kerja menghasilkan beberapa poin :
1. Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sulawesi Tengah termasuk dalam potensi bencana walaupun belum termasuk dalam prioritas, akan tetapi langkah-langkah strategis dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan.
2. Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan dalam skala besar mengacu pada undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan membentuk Satgas Pengendali KARHUTLA di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan mengacu pada Permen LHK No. 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
3. Satgas yang telah terbentuk agar menghimpun data dan informasi dari para stakeholder terkait potensi terjadinya gangguan KARHUTLA sehingga terjadinya KARHUTLA dapat diantisipasi sedini mungkin.
4. Data dan potensi terjadinya KARHUTLA dapat diperoleh setiap saat melalui website BMKG http:/bmkg.go.id, www.kemlhk.go.id, indofire.landgate.wa.gov.au/indofire.asp, http://sipongi.menlhk.go.id serta mailing list (informasi hotspot melalui email sipongi@yahoo.groups.com sebagai deteksi kebakaran dini dan informasi dari satgas pengendali KARHUTLA.
5. Perlu penyediaan sarana dan prasarana serta dukungan peningkatan kapasitas SDM KARHUTLA di daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui APBN.
Acara diakhiri dengan penandatangan rumusan oleh Tim Perumus dari perwakilan peserta raker.

Sumber : Balai KSDA Sulawesi Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini