SPTN Wilayah III Matawai Lapau Gerak Cepat Selesaikan Konflik Lahan di Kawasan TN Matalawa

Senin, 04 Desember 2017

Waingapu, 4 Desember 2017. Berawal dari hasil temuan tim patroli Polisi Kehutanan (Polhut) SPTN III Matawai Lapau pada bulan oktober 2017, Tim menjumpai pembukaan lahan yang diduga berada didalam kawasan Taman Nasional Matalawa. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan infromasi, kegiatan pembukaan lahan dikawasan TN Matalawa dilakukan oleh 35 Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari kelompok Tani Opang Madangu, Kelompok Tani Pangadu dan Kelompok Tani Manulang Desa Katikuwai Kec. Matawai La Pawu. Areal kawasan TN Matalawa yang dibuka/Pembersihan Lahan untuk selanjutnya dijadikan lahan pertanian produktif seluas 59,9 Ha, dengan rincian 37,4 Ha di Blok Hutan Pauomang dan Bakuhau serta 22,5 Ha di blok Blok Hutan Tiring Katehu dan Tanabara.

Berdasarkan data dan informasi tersebut, Tim SPTN Wilayah III Matawai Lapau langsung bergerak melakukan pendekatan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan pembukaan lahan tersebut. Pada tanggal 1 November 2017, Tim penyelesaian konflik yang diketuai langsung oleh Kepala SPTN III Matawai Lapau (Hastoto Alifianto, S.Hut.,M.Si) beserta Polhut SPTN III Matawai Lapau melakukan pemanggilan kepada masyarakat yang terlibat, aparat desa Katikuwai serta tokoh adat dan tokoh agama Desa Katikuwai untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

Pada akhir bulan November 2017, kepala SPTN Wilayah III Matawai Lapau kembali menerima laporan, bahwa kegiatan pembukaan lahan kembali dilanjutkan oleh masyarakat Desa Katikuwai. Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, Tim SPTN Wilayah III Matawai Lapau bersama dengan PPNS TN Matalawa (Fabianus Bere Mau) pada tanggal 1 Desember 2017 kembali mengumpulkan masyarakat yang melakukan pembukaan lahan dikantor Desa Katikuwai. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati beberapa point kesepakatan dari kedua belah pihak, diantaranya :
• Bahwa benar sejak Agustus 2017 telah dilakukan pembukaan lahan oleh anggota kelompok tani sesuai luas di atas.
• Bahwa kelompok tani mengakui bahwa perbuatan tersebut terjadi karena ketidak tahuan akan batas kawasan TN Matalawa.
• Bahwa kelompok tani mengakui atas perbuatannya tersebut menyebabkan kerusakan terhadap kawasan TN Matalawa.
• Bahwa kelompok tani mengakui perbuatannya bertentangan peraturan perundangan.
• Bahwa kelompok tani tersebut diatas mengakui lahan garapan merupakan lahan negara dalam hal ini kawasan TN Matalawa dan kelompok tani tidak akan menggarap sampai dilakukan penyusunan nota kesepahaman pemanfaatan zona tradisional dalam rangka rehabilitasi kawasan dan pemanfaatan.
• Bahwa kelompok tani mengakui lahan garapan saat ini merupakan kawasan TN Matalawa.
• Bahwa kelompok tani berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan dan jika perbuatan terulang siap untuk diproses sesuai peraturan perundangan.
• Bahwa kelompok tani bersedia untuk merehabilitasi lahan dengan menanam tanaman umur panjang berupa tanaman hutan/kayu-kayuan dan tanaman MPTS dengan perbandingan 70:30 (70% tanaman hutan dan 30% tanaman MPTS)
• Bahwa kelompok tani bersedia membongkar gubuk yang telah dibangun paling lambat 3 x 24 jam atau 3 hari sejak surat pernyataan ditandatangai.
• Bahwa apabila dalam surat pernyataan ini tidak dilakukan akan dilakukan tindakan tegas oleh Petugas Balai TN Matalawa.
• Bahwa kelompok tani bersedia untuk menjadi mitra TN Matalawa dalam upaya konservasi, perlindungan dan pelestarian kawasan TN Matalawa khususnya yang berbatasan langsung dengan desa Katikuwai.

Selain upaya persuasifdan preventif upaya pendekatan kepada masyarakat melalui pola pemberdayaan dan kemitraan dirasa perlu dilaksanakan oleh pengelola kawasan TN Matalawa. Hal ini didasari, sebagian besar masyarakat yang melakukan perambahan/pembukaan lahan didalam kawasan TN Matalawa didasari untuk pemenuhan kebutuhan hidup dimana dalam pelaksanaannya juga melibatkan seluruh anggota keluarga (istri dan anak pelaku). Oleh sebab itu upaya alih lokasi, alih komoditi dan alih profesi diharapkan mampu menjadi solusi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kawasan TN Matalawa.

Sumber : Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti (Matalawa)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini