Jumat, 01 Desember 2017
Pontianak, 30 November 2017. Telah dilakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Balai KSDA Kalimantan Barat dengan PT. Permata Sawit Mandiri (PSM) di Kabupaten Ketapang tentang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Kerja PT. PSM di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Penandatanganan dilakukan Pihak pertama dalam hal ini Kepala Balai KSDA Kalbar Bapak Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut, MH dan pihak kedua Direktur PT. PSM Bapak H. Albert Ruslim.
Penandatanganan addendum kerjasama, juga diikuti sekaligus penandatanganan rencana pelaksanaan program 5 tahun kedepan dan rencana kerja tahun 2018 . Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk melaksanakan kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan Keanekaragaman Hayati pada Areal Bernilai Konservasi Tinggi dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di PT. PSM.
Ruang lingkup keruangan kerjasama meliputi Areal kerja PT. PSM di Kabupaten Ketapang dan wilayah kerja Balai KSDA Kalimantan Barat di Kabupaten Ketapang. Sedangkan ruang lingkup substansi yakni pengelolaan dan pemantauan keanekaragaman hayati pada areal bernilai konservasi tinggi; pengendalian kebakaran hutan dan lahan; edukasi dan penyardartahuan masyarakat tentang konservasi; pemberdayaan masyarakat; peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta monitoring dan evaluasi.
PT. PSM Di Kabupaten Ketapang memiliki luas areal konsesi sebesar 15.560 hektar yang diantaranya kurang lebih 4.700 ha lahannya merupakan kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi. Hal tersebut di sampaikan Komisaris Utama PT. PSM Andi Laurensius, PT. PSM menyambut baik rencana pengelolaan HCV di wilayah PT. PSM seperti yang disampaikan Kepala Balai KSDA Kalbar. Kepala Balai menyampaikan bahwa kegiatan yang ada dalam kerjasama merupakan sebuah tantangan yang harus dapat direalisasikan kedepannya, apabila memungkinkan akan didorong untuk menjadi model kawasan konservasi yang sukses dikelola pihak swasta, dan bagi perusahaan PT. PSM apabila hal ini bisa diwujudkan merupakan nilai positif/nilai tambah dalam manajemen usaha sekaligus manajemen lingkungan.
Beliau juga berpesan, bahwa dalam pengelolaan HCV tersebut harus dapat mengedepankan prinsip dasar konservasi yakni yang sering disebut 3 pilar konservasi Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan. Dan tidak kalah pentingnya upaya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan HCV/kawasan bernilai konservasi tinggi. Masyarakat dapat berperan aktif dalam usaha-usaha yang akan direncanakan dalam mendukung kegiatan yang ada di dalam rencana pelaksana program kerjasama.
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0