Perjanjian Kerjasama Antara BTN Bunaken Dan Kelompok Cahaya Tatapaan Dan Cahaya Trans Di Zona Tradisional

Kamis, 30 November 2017

Manado (30/11/17) Babak baru pelibatan masyarakat dalam pengelolaan Taman Nasional Bunaken. Bertempat di Kantor Balai Taman Nasional Bunaken pada hari Rabu (29/11/2017) telah disepakati penandatanganan kerjasama antara Kepala Balai Taman Nasional Bunaken dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Cahaya Tatapaan dan Kelompok Nelayan Cahaya Trans.

KSM Cahaya Tatapaan diberikan akses dalam melakukan pengelolaan perikanan di zona tradisional seluas 140,15 ha yang berada di perairan Popareng, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan. Adapun kelompok nelayan Cahaya Trans diberikan akses dalam pengelolaan perikanan seluas 134,19 ha di perairan Poopoh, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa Selatan. Konsep pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama dengan kelompok merupakan salah satu cara baru dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Pemberian akses kepada masyarakat setempat untuk memanfaatkan sumber daya di Taman Nasional pada zona tradisional merupakan upaya pemerintah untuk pemberdayaan. Akses setempat diberi kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya di zona tradisional dengan menggunakan aturan yang berlaku di kawasan Taman Nasional dan sesuai dengan pengetahuan ekologi/ kearifan lokal yang mereka miliki.

Penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kepala Balai TN Bunaken oleh Dr. Farianna Prabandari, S.Hut, M.Si dengan Ketua KSM Cahaya Tatapaan Djoni Sambur dan Ketua Kelompok Cahaya Trans Berce Toli, disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Bapak Ir. Heri Subagiadi, M.Sc), Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (Lukita Awang Nistyantara, S.Hut, M.Si) beserta jajaran Eselon IV dan karyawan-karyawati Taman Nasional Bunaken.

Sumber: BTN Bunaken

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini