Pekan Baru (28/11/17). Seekor kukang (Nycticebus coucang) atau biasa disebut dengan malu malu berusia sekitar dua tahun dan berkelamin jantan, diserahkan oleh seorang warga yang bernama Syahril (46 th) ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Penyerahan tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 28 November 2017 dan diterima oleh Humas Balai Besar KSDA Riau, Dian Indriati.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Syahril, dia menemukan kukang tersebut di jalan HR Soebrantas pada malam hari dimana lalu lalang kendaraan cukup padat. Satwa tersebut terlihat kebingungan karena kerumunan warga yang keheranan akan keberadaannya. Syahril segera mengamankan satwa tersebut sebelum menyerahkannya ke Balai Besar KSDA Riau.
Satwa kukang (Nycticebus coucang) adalah salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa. Bagi setiap orang yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Mahfudz sangat berterimakasih dan mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Syahril dan berharap kesadaran tentang perlindungan terhadap satwa liar di masyarakat makin meningkat.