Pelepasliaran Kukang (Nycticebus coucang) di HLG Sungai Buluh

Minggu, 26 November 2017

Tanjung Jabung Timur, 23 November 2017. Pada hari kamis, tanggal 22 Nopember 2017 Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Jambi melakukan pelepasliaran 1 (satu) ekor Kukang  (Nycticebus coucang) di Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Buluh yang secara administratif terletak di Desa Pandan Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kukang tersebut berasal dari masyarakat Desa Parit Culum I Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kukang ini pada awalnya ditemukan petugas SKW III BKSDA Jambi saat melakukan patroli pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Menurut pengakuan pemiliknya, kukang yang ia pelihara berasal dari tangkapan di alam dan telah dipelihara selama 2 (minggu). Petugas pun melakukan pemeriksaan fisik, khususnya gigi taring si kukang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kukang tersebut  diduga berumur ±2 tahun, berjenis kelamin jantan, kondisi fisik sehat dan gigi taringnya lengkap. Kondisi ini memungkinkan untuk kukang tersebut langsung dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Penyadartahuan petugas kepada pemilik kukang hingga bersedia menyerahkannya ke putugas tidak berlangsung lama. Hal ini dikarenakan masyarakat tersebut pada dasarnya mengetahui bahwa kukang merupakan satwa liar yang di lindungi di Indonesia. Tidak hanya Indonesia, CITES pun telah memasukkan satwa ini dalam appendix I, sementara IUCN memasukkanya dalam kategori rentan. Sehingga kukang memang tidak diperbolehkan dipelihara untuk hobi atau kesenangan. Penyerahan secara sukarela tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima satwa jenis kukang dari masyarakat ke Polhut SKW III BKSDA Jambi.

Pelepasliaran ini dilakukan atas kerjasama BKSDA Jambi dan Zoological Society of London. Lokasi pelepasliaran merupakan kawasan hutan lindung gambut dengan tutupan vegetasi yang memiliki potensi pakan cukup tinggi. HLG ini juga memiliki vegetasi dengan tajuk yang tinggi dan relatif padat. Vegetasi yang demikian sangat disukai oleh kukang. Pelepasliaran dilakukan pada pukul 18.00 WIB. Waktu ini dipilih dikarenakan primata ini merupakan satwa nocturnal, yakni yang  aktif di malam hari. Proses pelepasliaran tidak berlangsung lama, karena begitu kandang dibuka kukang langsung meraih ranting pohon  dan bertengger di pohon tersebut.

Kembalinya satu ekor kukang ke habitat alaminya diharapkan dapat meningkatkan populasi satwa tersebut di alam dan kelestariannya dapat terus terjaga.

Sumber : Balai KSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini