Minggu, 26 November 2017
Sambas, 26 November 2017. Berawal sebuah postingan pada salah satu grup di media sosial tentang jual beli satwa kukang. Melihat postingan tersebut Hardi berniat untuk memberikan pemahaman kepada pemilik, bahwa satwa kukang tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan menyarankan untuk di serahkan kepada BKSDA Kalimantan Barat.
Mengetahui hal tersebut si pemilik yang bernama Herwansyah yang juga merupakan salah satu siswa SMP di Kec. Tekarang, Kab. Sambas, setuju ingin menyerahkan satwa Kukang tersebut kepada BKSDA Kalbar.
Selanjutnya Hardi memberikan informasi tersebut kepada Tim Gugus Tugas TSL Balai KSDA Kalimantan Barat, yang selanjutnya di teruskan kepada Tim Gugus Tugas SKW III Singkawang.
Tidak menunggu lama, tim langsung menuju TKP di Dusun Kayar Hilir, Desa Teluk Kaseh, Kec. Teluk Keramat untuk melakukan penyelamatan terhadap satwa Kukang tersebut.
Selanjutnya satwa tersebut dibawa ke Kantor Seksi Konservasi Wil. III untuk dilakukan karantina sementara di kandang transit milik SKW II, dimana direncanakan satwa kukang tersebut akan di lepasliarkan ke habitat aslinya. Kondisi satwa tersebut masih mempunyai sifat liar dan kondisinya cukup sehat sehingga memungkinkan untung langsung dilepasliarkan.
BKSDA Kalbar secara khusus memberikan apresiasi kepada sdr. Hardi dan sdr. Herwansyah dengan turut serta dalam upaya konservasi terhadap tumbuhan dan satwa yang dilindungi undang-undang. Harapan ke depan banyak anak muda yang peduli terhadap kelestarian satwa. Dengan membiarkan satwa hidup di habita alamnya, bukan untuk dipelihara.(AA)
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0