Sabtu, 25 November 2017
Ketapang, 22 November 2017. Telah dilaksanakan release/pelepasliaran 4 (empat) individu orangutan (Pongo pygmaeus) oleh Satgas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW I Ketapang – Balai KSDA Kalimantan Barat, bersama petugas SPTN Wil. I Nanga Pinoh – Balai TN Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR), Polsek Menukung dan YIARI Ketapang. Adapun identitas orangutan yang dilepasliarkan terdiri dari 3 (tiga) betina yang bernama MAMA LAILA (± 14 Tahun - Sehat dan Liar), LILI dan LISA (± 4 Tahun - Sehat dan Liar) sedangkan 1 (satu) jantan bernama VIJAY (± 5 Tahun - Sehat dan Liar).
Pelepasliaran dilakukan terpisah, pada hari Selasa, 21/11/ 2017 Tim me-release satwa liar orangutan yang bernama MAMA LAILA dan LILI. Kemudian pada pukul 16.33 wib orangutan bernama VIJAY dan LISA dimasukkan kandang habituasi untuk beradaptasi dengan hutan TNBBBR untuk selanjutnya dilakukan release pada hari Rabu 22/11/2017 pukul 09.58 wib.
MAMA LAILA dan LILI adalah orangutan liar induk dan anak yg di-rescue pada tanggal 16 September 2017. Hasil pemeriksaan terhadap MAMA LAILA dan LILI menunjukkan bahwa satwa masih memiliki sifat liar dan dalam keadaan sehat, sehingga siap dikembalikan pada habitatnya.
Sedangkan VIJAY merupakan salah satu orangutan hasil penyerahan masyarakat pada tanggal 20 November 2015. Selama rehabilitasi dalam kurun waktu 2 tahun untuk mengembalikan sifat liarnya. Untuk orangutan yang bernama LISA merupakan salah satu orangutan hasil penyerahan masyarakat pada tanggal 18 Maret 2015. Selama rehabilitasi dalam kurun waktu 2,8 tahun untuk mengembalikan sifat liarnya.
VIJAY dan LISA menunjukkan hasil yg baik dalam kesiapan untuk dilepasliarkan ke habitat nya. Berdasarkan data hasil pemeriksaan kesehatan, satwa berada dalam kondisi sehat dan siap dilepasliarkan. Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya SPTN Wil. I Nanga Pinoh direkomendasikan sebagai tempat pelepasliaran setelah melalui survey kondisi habitat, ketersedian pakan dan animal welfare.
Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) berada dalam satu UPT Kementerian LHK bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat yang diberikan wewenang dalam pengelolaan satwa liar dilindungi khususnya orangutan. Untuk jenis satwa liar orangutan merupakan kegiatan pelepasliaran yang ke 6 di habitat aslinya kawasan TNBBBR selama kurun waktu 2017 dan kegiatan ini dimaksudkan guna meningkatkan populasi dan kelestarian satwa liar orangutan di habitat aslinya.
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0