Sabtu, 25 November 2017
Wangi-Wangi, 25 November 2017. Kegiatan konsultasi publik Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Taman Nasional Wakatobi periode 2018-2027 pada tanggal 25 November 2017 dihadiri narasumber/ahli dari Universitas Halu Oleo Bapak Dr. Ir. Abdul Manan, M.Sc. Kegiatan di ikuti oleh parapihak yaitu pemda wakatobi, tokoh masyarakat adat, LSM, WWF, dan Forum Nelayan.
Kegiatan diawali dengan pemaparan dari Taman Nasional Wakatobi yang disampaikan oleh Bapak La Ode Ahyar T. Mufti, S.Pi., M.T. dan pemaparan dari Narasumber. Selanjutnya dilanjutkan dengan diskusi dan merumuskan isu-isu strategis oleh peserta konsultasi publik terkait penyusunan RPJP TNW.
Hasil rumusan konsultasi publik antara lain : (1) RPJP tahun 2018-2027 merupakan penjabaran untuk pencapaian visi dan misi pengelolaan TNW yang telah disepakati bersama setelah mendapatkan masukan dari semua peserta konsultasi publik; (2) RPJP memuat strategi prioritas pengelolaan kawasan TNW yang meliputi sosialisasi kawasan dan pengelolaan kepada para pemangku kepentingan di TNW, pengamanan kawasan bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dan pemerintah daerah, masyarakat serta masyarakat adat, perlindungan dan pengamanan kawasan, pemulihan ekosistem, pelestarian tumbuhan/satwa (prioritas dan langka lainnya), pemanfaatan jasa lingkungan dan pengembangan wisata bahari dalam rangka peningkatan PNBP dan pemberdayaan masyarakat di dalam/sekitar kawasan, peningkatan kapasitas kelembagaan melalui penambahan jumlah staf, pendidikan dan pelatihan, mekanisme penempatan SDM, pendanaan dan peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan, memastikan adanya survey kajian, riset, penelitian, dan kegiatan yang menghasilkan terobosan inovatif dalam pengelolaan limbah, kerjasama pengelolaan dan pemberdayaan masyarakat dengan para pemangku kepentingan di TNW; (3) Dukungan pemda Wakatobi terhadap pengelolaan kawasan TNW tertuang dalam RTRW, RPJMD tahun 2017-2021 dan RPJPD tahun 2005-2025 Kab. Wakatobi serta mendukung implementasi regulasi terkait dengan pengelolaan kawasan Wakatobi sebagai kawasan lindung nasional, KSPN, cagar biosfer dan asean heritage park; (4) Masyarakat dan masyarakat adat serta para pihak lainnya akan mendukung kebijakan pengelolaan TNW yang tertuang dalam RPJP tahun 2018-2027.
Sumber : Balai TN Wakatobi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0