Senin, 20 November 2017
Cibodas (20/11/17). Pasca penanganan kasus perburuan liar di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) pada Bulan Maret 2017 disamping kegiatan sosialisasi ke masyarakat sekitar yang dilakukan oleh petugas Balai Besar TNGGP, untuk keempat kalinya Balai Besar TNGGP menerima penyerahan satwa liar dari masyarakat sekitar kawasan TNGGP.
Pekan ini, tanggal 17 November 2017 warga masyarakat Kampung Pacet, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur bernama Susi Sundari umur 25 tahun menyerahkan 1 (satu) ekor Kukang (Nycticebus Javanicus) dalam keadaan hidup.
Balai Besar TNGGP sangat mengapresiasi tindakan warga masyarakat dengan kesadarannya secara sukarela menyerahkan satwa kepada pihak Balai Besar TNGGP. Menurut masyarakat yang menyerahkan satwa peliharaannya, mereka tersadar bahwa memelihara satwa liar di rumah melanggar undang-undang dan dapat menimbulkan sanksi atau hukuman berat untuk mereka. Satwa liar yang diserahkan ke Balai Besar TNGGP selanjutnya diserahkan ke Balai Besar KSDA Jawa Barat untuk ditangani lebih lanjut bersama Lembaga Konservasi Satwa.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango memandang peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian satwa liar ini merupakan salah satu dampak positif dari kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan satwa liar yang sebagian dilindungi ini, maka keutuhan satwa liar dapat terjaga dan semoga ancaman kepunahan terhadap satwa liar dapat diminimalisir.
Sumber: Bambang Mulyawan – Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0