BKSDA Yogya Sambut Gembira Langkah Percepatan Kerjasama Penyelenggaraan Pembangunan KSA dan KPA

Jumat, 17 November 2017

Yogyakarta, 17 November 2017. Selama dua hari dari tanggal 16-17 November, Balai KSDA Yogyakarta turut serta dalam pelaksanaan kegiatan Supervisi Kerjasama Penyelenggaraan KSA dan KPA dalam rangka Pembangunan Strategis Penguatan Fungsi. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) bertempat di Hotel Grand Zuri Malioboro Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan proses kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dengan fokus kerjasama penguatan fungsi dan pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan.

Acara dibuka oleh Kasubdit Pemanfaatan Kawasan Strategi, Direktorat PIKAIr. Emy Endah Suwarni, M.Sc mewakili Direktur PIKA, dan narasumber : Ir. Arief Machmud, MM (Kepala BBTN Betung Kerihun dan Danau Sentarum); Ir. Sri Hendarti RP (Kasubdit Bina Daerah Penyangga dan Zona Pemanfaatan Tradisional); Djudjuk Wiyono, S.Hut, M.Si (mewakili Subdit Pemanfaatan Kawasan Strategi); dan BS. Djati, S.Hut, ME, MPP (Kepala Seksi Kerjasama Keteknikan Bagian HKT). Sebagai moderator acara ini adalah Ir. Sunandar T (Kepala Balai KSDA Kaltim).

Dalam rangkaian kegiatan ini juga dilakukan supervisi penyusunan dan pembahasan draft naskah Perjanjian Kerjasama (PKS), serta penyampaian progress dan permohonan pembahasan rencana kerjasama.

Kegiatan ini cukup penting bagi BKSDA Yogyakarta mengingat di dalam kawasan konservasinya yang memiliki luasan kecil tetapi banyak terdapat PKS dengan pihak lain. Hal tersebut disebabkan banyak pihak telah beraktivitas di kawasan konservasi lingkup Balai KSDA jauh sebelum kawasan ditetapkan. Di Wilayah kerja seksi konservasi wilayah 1 Sleman - Kulonprogo terdapat PKS antara Balai KSDA Yogyakarta dengan 9 SKPD. Sedangkan di wilayah kerja seksi konservasi wilayah II Bantul - Gunungkidul terdapat 3 PKS terkait pengelolaan KSA dan KPA dengan para pihak terkait. Harapannya proses perjanjian kerjasama tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sumber : Maulida P. Ikhtiari - BKSDA Yogyakarta

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini