BKSDA Maluku Terima 125 Ekor Burung Sitaan

Jumat, 17 November 2017

Labuha (17/11/17). Seksi Konservasi Wilayah I Balai KSDA Maluku menerima 125 satwa Burung Paruh Bengkok hasil sitaan POLRES Halmahera Selatan, Rabu, 15/11 di Labuha. Bertempat di kantor POLRES Halmahera Selatan, serah terima berjalan lancar dari KAPOLRES Halmahera Selatan yang didampingi KASAT Reskrim dan KANIT II kepada Kepala SKW I Ternate, Abas Hurasan,S.Hut.

Barang bukti diamankan POLRES Halmahera Selatan dari para pelaku di Kecamatan Gane Timur dan Gane Barat pada Senin 13/11/2017 yang lalu. Berdasarkan keterangan, pelaku yang ditahan sebanyak 4 orang berasal dari Sangir Talaud, Provinsi Sulawei Utara. Pengumpulan dilakukan di Kabupaten Halmahera Selatan, dengan lokasi penampungan di tiga titik berbeda yaitu di wilayah Gane Timur dan Gane Barat tepatnya di Desa Ranga Ranga, Batonang dan Boso. Selanjutnya satwa akan diangkut ke Tobelo ( Kabupaten Halmahera Utara) dan dikirim ke Filipina. Untuk melancarkan aksi penyelundupan ini, satwa dimasukkan dalam 7 kandang besi dan pipa paralon yang dipotong-potong untuk dijadikan kandang transport. Pelaku penyelundupan ini tidak mempunyai hubungan dengan kasus sebelumnya pada bulan Maret 2017 yang juga diamankan oleh POLRES Halsel, dan telah selesai proses dan telah menjalani hukuman sesuai hasil putusan sidang di Pengadilan Negeri Labuha September kemarin.

Penyelundupan ini merupakan kali kedua dilakukan oleh para pelaku dan berhasil digagalkan. Saat ini barang bukti telah berada di Kandang Transit II SKW I Ternate di Kantor Resort Bacan-Obi untuk penanganan selanjutnya sedangkan para pelaku telah ditahan di POLRES Halmahera Selatan untuk menjalani proses hukum.

KAPOLRES Halsel dalam Press Release yang dilakukan setelah serah terima menyatakan, “Kami telah bekerjasama dengan BKSDA untuk menangani barang bukti sama seperti kasus sebelumnya, dan pihak POLRES Halsel akan tetap konsen dengan kasus ini, selanjutnya akan dikembangkan dalam proses penyelidikan sebagai upaya untuk mempertahankan wilayah Kabupaten Halmahera Selatan sebagai habitat  burung-burung endemik Maluku Utara.”

Ini merupakan kali ketiga digagalkannya penyelundupan satwa liar endemik Maluku Utara di wilayah Halsel, berkat kerjasama yang telah dibangun dengan berbagai pihak seperti Kepolisian dan WCS. Melalui kerjasama dan koordinasi yang dibangun bersama seluruh instansi terkait juga penegak hukum, maka keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sarana Prasarana (Sarpras) dapat diminimalisir.

(Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, Balai KSDA Maluku, 2017)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini