426 Ekor Burung Tanpa Dokumen Diamankan BKSDA Kalimantan Timur

Jumat, 17 November 2017

Samarinda, Kaltim (17/11/17). BKSDA Kalimantan Timur bersama-sama Balai Karantina Pertanian Kelas I Samarinda telah melakukan pengamanan berbagai jenis burung yang akan di bawa ke Sulawesi dengan menumpang kendaraan air di pelabuhan air Samarinda tepatnya pada kapal KM. Queen Soya pada tanggal 15 November 2017,  telah mengamankan 34 (tiga puluh empat) box yang berisi antara lain burung Beo berjumlah 112 (seratus dua belas) ekor, burung Jalak sebanyak 240 (dua ratus empat puluh) ekor, burung Cedet berjumlah 60 (enam puluh ) ekor dan burung kacer sebanyak 14 (empat belas) ekor jadi dengan jumlah keseluruhan burung yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen sebanyak 426 (empat ratus dua puluh enam) ekor burung dalam keadaan hidup, diduga yang melakukan membawa burung tanpa dokumen adalah dengan inisial ZM 40 (empat puluh) tahun.

Terlapor ZM masih dilakukan penyelidikan / Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) lebih lanjut pada BKSDA Kalimantan Timur dengan barang bukti sebgaimana tersebut diatas, barang bukti sekarang berada di BKSDA Kaltim.

Penyelidikan terlapor ZM (40 tahun)  Pasal 50 ayat (3) huruf m jo Pasal 78 Ayat (12) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti berupa burung dalam keadaan hidup berjumlah 426 (empat ratus dua puluh enam) ekor dengan berbagai jenis, ZM (40 tahun) diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Peristiwa ini bermula laporan Balai Karantina Pertanian Kelas I Samarinda tanggala 15 Vovember 2017 yang mengatakan ada pengiriman burung di pelabuahan penumpang Samarinda yang akan dibawa melalui kapal ke Sulawesi dengan menggunakan kapal KM. Quen Soya, petugas karantina memperingatkan agar melengkapi dokumen angkut burung akan tetapi ZM tidak dapat memenuhi dokumen angkut burung tersebut, maka petugas mengamankan burung berjumlah 34 box pelastik berwarna putih yang didalamnya berisi satwa liar yaitu jenis burung dalam keadaan hidup, berikut yang mengaku memiliki pada saat itu adalah ZM, kemudian ZM dibawa ke Balai Karantina Pertanian Setasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda untuk diminta penjelasan dan pada saat itu juga diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk dilakukan penyelidikan untuk pendalaman kasus.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara BKSDA Kalimantan Timur dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Samarinda.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini