Kamis, 09 November 2017
Putussibau, 8 November 2017. Bertempat di Hotel Merpati, Kepala Balai Besar TNBKDS, Arief Mahmud hadir sebagai Nara Sumber dalam Seminar dan Lokakarya Identifikasi Kearifan Lokal dan Simpul Koordinasi Temenggung dan Punggawa Sekabupaten Kapuas Hulu yang digagas oleh Aliasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kapuas Hulu dan WWF. Dihadiri kurang lebih 70 orang peserta yang merupakan para Kepala Adat, Temenggung, Punggawa dan Tokoh Adat. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali potensi kearifan lokal dan menjalin komunikasi antara Masyarakat Hukum Adat dengan pemerintah sehingga dapat bersinergi dalam pengelolan hutan sehingga bisa optimal dan memberikan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Arief menyampaikan keberadaan Masyarakat Hukum Adat harus di akui secara legal, forum ini diharapkan bisa mendorong fasilitasi oleh DPRD dan Bupati Kapuas Hulu untuk menetapkan Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah (PERDA). Peran Masyarakat Hukum Adat sangat penting dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat Hukum Adat dengan kearifan lokalnya merupakan suatu aset penting yang perlu kita dorong dalam pengelolaan Hutan. Pengelolaan Hutan oleh Masyarakat Hukum Adat melalui penetapan Hutan Adat harus kita dorong agar segera mendapat penetapan dari Menteri LHK. Untuk itu Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar dan Pokja Perhutanan Sosial atau LSM lingkungan diharapkan dapat berkontribusi mempercepat proses pengusulan hutan adat tersebut. Arief menambahkan Pengelolaan Hutan Adat ini tidak merubah fungsi hutan, dimana fungsi fungsi hutan berupa konservasi, lindung dan produksi tetap mengacu pada Keputusan Penetapan oleh Menteri Kehutanan. Pada masing-masing fungsi tersebut memliki pengaturan yang berbeda-beda.
Beberapa kegundahan Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan oleh para Kepala Adat, Temenggung, Punggawa dan Tokoh Adat antara lain, kekhawatiran melanggar hukum apabila memanfaatkan kayu, kekurangtahuan mengenai batas hutan terutama batas fungsi, perlunya penjelasan mengenai Peta Hutan, dan bagaimana masyarakat bisa sejahtera jika dilarang memanfaatkan hasil hutan. Menjawab persoalan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut Arief menyampaikan pemanfaatan kayu diperbolehkan selama itu untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga bukan untuk kebutuhan komersil, kami bersama KPH akan mengusahakan untuk mensosialisasikan batas batas kawasan dan membagikan peta kawasan hutan kepada masyarakat. Terkait pemanfaatan hasil hutan masyarakat tidak perlu khawatir, skema perhutanan sosial bisa menjadi solusi alternative penyelesaian, dalam perhutanan sosial masayarakat bisa mendapatkan ijin untuk mengelola hutan, pengelolaan hutan model ini bahkan bisa mendapatkan bantuan/pinjaman modal untuk mengelola hutan imbuh Arief. Sementara untuk kawasan Taman Nasional akses masyarakat terhadap hutan bisa dilakukan di zona tradisional. Kegiatan seperti ini harus rutin dilakukan, komunikasi secara aktif antara para pihak akan menghilangkan saling curiga, saling menyalahkan, dan saling bertentangan. Dengan saling terbuka dalam komunikasi diharapkan akan hilang tembok-tembok pembatas yang selama ini ada, sehingga pengelolaan Hutan di Kapuas Hulu bisa maju dan bisa memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat.
Sumber: Balai Besar TN Betung Kerihun dan Danau Sentarum
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0