Pengaruh Kebijakan Pemerintah Terhadap PNBP Balai KSDA Jawa Tengah

Kamis, 02 November 2017

Semarang, 2 November 2017. Patut diapresiasi bahwa total realisasi PNBP dari sektor Jasa Wisata pada Balai KSDA Jawa Tengah tahun 2016 (PNBP Wisman dan Wisnu) menduduki peringkat ke -7 secara nasional pada seluruh UPT Ditjen KSDAE meskipun Balai KSDA Jawa Tengah bukanlah merupakan Balai Besar.

Jumlah pengunjung ke Taman Wisata Alam pada Balai KSDA Jawa Tengah dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 mengalami kenaikan secara terus menerus. Pada tahun 2016 jumlah pengunjung wisatawan yang berkunjung ke Taman Wisata Alam di Balai KSDA Jawa Tengah mencapai 794.078 orang (96,02 %), realisasi ini belum mencapai jumlah kunjungan yang ditargetkan pada tahun 2016 yaitu 827.000 orang. Sedangkan sampai dengan September 2017 jumlah pengunjung mencapai sebanyak 530.845 orang terdiri dari wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara, yang ditargetkan pada akhir tahun 2017 sebesar 907.500 orang. Pada 2014 PNBP mengalami kenaikan signifikan melampaui angka 150% dikarenakan adanya penyesuaian tarif PNBP dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 5.000,- dan Rp. 7.500,- pada hari libur untuk wisatawan nusantara dan wisatawan domestik Rp. 100.000,- untuk hari biasa dan Rp. 150.000,- di hari libur dari tarif sebelumnya sebesar  Rp 15.000,-. Besaran tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Kehutanan. Dampak penyesuaian tarif tersebut berdampak terhadap jumlah pengunjung wisman yang terus menerus mengalami penurunan dari tahun 2013. Sedangkan untuk wisnu kenaikan tarif justru tidak mempengaruhi jumlah pengunjung. Bahkan jumlah pengunjung domestik naik setiap tahunnya, meskipun kenaikannya masih di bawah 20%. Kenaikan tertinggi dari tahun 2012 sampai dengan 2016 terjadi pada tahun 2014 dimana terdapat kenaikan jumlah pengunjung domestik sebanyak 18,60%.

Realiasasi PNBP Balai KSDA Jawa Tengah Tahun 2016 dari hasil pemanfaatan satwa liar dan tumbuhan alam mencapai   Rp. 304.722.725,-  atau sebesar 135,43 % dari target sebesar Rp. 225.000.000,-. Untuk tahun 2017 target PNBP dari hasil pemanfaatan satwa liar dan tumbuhan sebesar Rp. 234.000.000,- dan di akhir bulan September terealisasi sebesar 214,55% (Rp. 502.068.600,-). Kenaikan tajam tersebut dipengaruhi adanya peraturan perihal Pemanfaatan Peredaran Jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) ke Luar Negeri, bahwa mulai tanggal 2 Januari 2017 seluruh kegiatan pemanfaatan khususnya perdagangan ke luar negeri (ekspor) kayu Sonokeling harus mengikuti mekanisme perdagangan luar negeri CITES sesuai dengan surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE Kementerian LHK Nomor : S.1216/KKH/MJ/KSA.2/12/2016 tanggal 28 Desember 2016, yaitu wajib disertai dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Ke Luar Negeri (SATSLN CITES) yang pelaksanaanya mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Peraturan ini berlaku berdasarkan notifikasi CITES tanggal 7 November 2016 dan 14 November 2016 perihal Amandment to Appendices I and II Convention yang diadopsi pada COP 17 CITES tanggal 24 September s/d 4 Oktober 2016 di Johanessburg  Afrika Selatan yang disebutkan bahwa tanaman jenis Sonokeling (Dalbergia latifolia) telah masuk dalam daftar  Appendix II CITES.

Mengingat besaran jumlah PNBP dan pemanfaatannya terhadap APBN maka perlu dibangun suatu sistem PNBP yang mampu mencatat, mengolah data pengunjung pada Direktorat Jenderal KSDAE khususnya pada Balai KSDA Jawa Tengah. Hal ini dimaksudkan agar data PNBP dapat diakses secara online, dan dapat diperoleh sewaktu-waktu serta dapat dipertanggungjawabkan, dan diharapkan dapat diintegrasikan dengan Aplikasi SIMPONI Kementerian Keuangan dalam rangka meningkatkan kualitas pencatatan data PNBP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagai catatan, PNBP ini tiap tahun selalu menjadi temuan BPK. Dalam rangka untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi idealnya penerimaan PNBP tercatat otomatis (terintegrasi) pada sistem PNBP Kementerian Keuangan (real time), hal ini sekaligus sebagai implementasi pelaksanaan titah Intruksi Presiden No 10 Tahun 2016.

Sumber : Ninik Kartika, SE - Evlap Balai KSDA Jawa Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini