Perdagangan Satwa Langka Beruang Madu Berhasil Diungkap BKSDA Kaltim, Balai Gakkum Kalimantan Dan Bea Cukai Balikpapan

Kamis, 02 November 2017

Samarinda, 2 November 2017. BKSDA Kalimantan Timur dan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Gakum Wilayah II Samarinda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati sebagai barang bukti berupa 2 (dua) pcs tulang tengkorak, 2 (dua) pcs tulang lebar, 17 (tujuh belas) tulang lengan / paha, 41 (empat puluh satu) pcs tulang paha kecil, 148 (seratus empat puluh delapan) tulang kecil, 60 (enam puluh) ruas tulang punggung, 184 (seratus delapan puluh empat) kuku beruang madu besar bersih, 808 (delapan ratus delapan) kuku beruang madu kecil bersih, 95 (Sembilan puluh lima) kuku beruang berbulu, 67 (enam puluh tujuh) gigi taring beruang, 24 (dua puluh empat) pcs empedu dan 1 (satu) pcs kardus warna coklat lapis dalam alumunium foil pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, pukul 17.05 Wita. Penyidik menetapkan S (27 tahun) sebagai tersangka.

Tersangka ditahan di Rutan Polresta Samarinda, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor BalaiGakkum LHK Wilayah Kalimantan. Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka S (27 tahun) Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti berupa bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati tersebut,  S (27 tahun) diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.

Peristiwa ini bermula informasi dari lapangan tanggal 14 Juli 2017, telah diamankan 1 kardus di Bandara Internasional Sultan AjI Sulaiman Balikpapan dari petugas Bea dan cukai Balikpapan yang mengatakan ada pengiriman bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati yang dikirim melalui kantor Pos Tenggarong atas nama Hadi, kemudian dikembalikan ke kantor Pos Tenggarong dan diambil oleh Samsudin Abdul Rauf alias Arif atas suruhan Sabri selaku pemilik dan penjual. Berbekal informasi tersebut pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 17.05 wita, tim operasi gabungan (SPORC Brigade Enggang / BPPLHK Wil. Kalimantan dan BKSDA Kaltim) melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap kurir yang bernama Samsudin Abdul Rauf alias Arif, pada saat dilakukan pemeriksan kurir tersebut melakukan pengantaran bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati kepemilik yang juga sebagai penjual ke daerah Palaran – Samarinda Seberang dan akhirnya Sabri diamankan dan ditangkap pada pukul 18.10 wita. Bagian – bagian satwa langka beruang madu yang telah mati tersebut rencananya akan dikirim ke pembeli yang ada di Vietnam, Selanjutnya pemilik / penjual dan barang bukti dibawa ke kantor BPPPHLHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Bea dan Cukai Balikpapan serta Polri (Polda Kaltim dan Polresta Samarinda)

Sumber : Suryadi, S. Hut., M. Si - PPNS pada Balai KSDA Kalimantan Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini