Kolaborasi Rehabilitasi SM Karang Gading Langkat Timur Laut

Kamis, 19 Oktober 2017

Langkat, 19 Oktober 2017. Bertempat di Paluh Berembang Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Kelompok Tani Tumbuh Subur.

Perjanjian Kerjasama ini berkaitan dengan kolaborasi rehabilitasi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, khususnya yang berada di Paluh Berambang. Dengan perjanjian kerjasama ini, maka pihak Kelompok Tani Tumbuh Subur akan melakukan pengelolaan kawasan dengan merehabilitasi kawasan dilahan yang ditentukan serta bercocok tanam tanaman semusim disela-sela tanaman yang direhabilitasi.

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For., dalam sambutannya menekankan arti pentingnya menyelamatkan dan melestarikan keberadaan kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, mengingat kawasan ini merupakan daerah pantai yang apabila tidak dilestarikan akan menimbulkan abrasi (pengikisan).

Kemudian di kawasan ini hidup salah satu satwa langka jenis Tuntong, yang keberadaannya diperkirakan hanya ada di SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Jadi bila tidak dijaga kelestarian kawasan, dipastikan satu saat nanti Tuntong juga akan punah.

Selanjutnya, kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut juga merupakan daerah migrasi burung dari Siberia. Sebelum melanjutkan perjalanan ke Australia, burung-burung migran tersebut akan singgah di kawasan.

“Paradigma pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sekarang ini sudah berubah, dari yang dulu hanya melarang dan mengusir masyarakat dari kawasan, menjadi membuka kesempatan pengelolaan bermitra dengan kelompok masyarakat melalui pengelolaan kolaborasi”, ujar Hotmauli.

Atas dasar itulah, lanjut Hotmauli, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Kelompok Tani Tumbuh Subur.

“Perlu diingat, bahwa kolaborasi rehabilitasi kawasan SM. Karanggading Langkat Timur Laut ini bukanlah membagi-bagi lahan, tetapi mengelola kawasan secara bersama-sama, karena negara hadir untuk mensejahterahkan masyarakat,” tegas Hotmauli, dihadapan tamu dan undangan dari berbagai unsur dan instansi, seperti : Kodim 0203 Langkat, Pemkab Langkat, SKPD Kabupaten Langkat, Camat Tanjung Pura, Koramil Tanjung Pura dan Polsek Tanjung Pura, serta pengurus dan anggota Kelompok Tani Tumbuh Subur.

Rangkaian acara penandatanganan kerjasama dilanjutkan dengan penanaman pohon oleh Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara beserta tamu dan undangan lainnya serta diakhiri dengan makan bersama.

Komitmen Kelompok Tani Tumbuh Subur

Sementara itu, Keprianto Tarigan, SH., selaku Ketua Kelompok Tani Tumbuh Subur, dalam penjelasannya kepada media massa, dihadapan Kepala Balai besar KSDA Sumatera Utara serta tamu dan undangan lainnya, menyampaikan komitmen Kelompok Tani Tumbuh Subur, yaitu :

Pertama, Kelompok Tani Tumbuh Subur menegaskan bahwa lokasi areal kegiatan kolaborasi rehabilitasi adalah lahan milik negara yang pengelolaannya dibawah Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Kedua, Kelompok Tani Tumbuh Subur berkomitmen untuk tidak membagi-bagi lahan yang berada di kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut.

Ketiga, Kelompok Tani Tumbuh Subur berkomitmen tidak melakukan jual beli lahan yang berada di dalam kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut.

Keempat, Kelompok Tani Tumbuh Subur sebagai bagian dari warga negara Republik Indonesia berkomitmen untuk ikut serta merehabilitasi kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut dengan pola pengelolaan rehabilitasi dan kesejahteraan.

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini