BBTN BUKIT BARISAN SELATAN BERHASIL MENGGAGALKAN PERDAGANGAN HARIMAU SUMATERA

Selasa, 20 September 2016

Lampung – 20 September 2016 Tim Gabungan Kepolisian Resort Lampung Barat bersama Tim Reaksi Cepat (TRC) Balai Besar TN BBS berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi berupa kulit harimau Sumatera.

Setelah mendapatkan informasi mengenai ada jual beli bagian satwa dilindung tersebut, TRC Balai BTN BBS bergerak menuju lokasi di daerah Tembalak. Tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera utuh dengan panjang kurang lebih 170 cm, 1 buah tulang tengkorak harimau, 1 karung tulang belulang harimau, dan 4 buah taring harimau.

Kapolres Lambar didampingi Kasat Reskrim serta dihadiri oleh Kasat Polhut dari BBTN BBS Kota Agung dalam ekspose di Mako Polres mengatakan tertangkap tiga orang tersangka yang diamankan.

Pihak Polhut Balai Besar TNBBS Kota Agung mengatakan, pihaknya bersama beberapa mitra lainnya pada senin lalu sudah mencurigai ketiga tersangka dan melakukan pencarian domisili ketiganya yakni, Khairun (40), Muftah (35) dan Yusef (23). Penyelidikan dilakukan selama dua hari, selama itu pihaknya terus mencoba agar para tersangka keluar dari tempat persembunyian dan melakukan transaksi di luar.

Saat ini ketiga pelaku di kawasan BBTN BBS harus menjalani proses secara hukum dengan jeratan pasal UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah.

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini