HUT TN Bukit30 ke 22 Selenggarakan Sosialisai Tindak Pidana Kehutanan

Kamis, 05 Oktober 2017

Indragiri Hilir, 5 Oktober 2017. Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Kehutanan tepat pada HUT TNBT ke-22, yaitu tanggal 05 Oktober 2017 di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning - Kabupaten Indragiri Hilir, desa ini berada di wilayah kerja seksi SPTN 2 Belilas - Resort Keritang Balai TNBT. Kegiatan ini sebagai bagian penegakan pilar perlindungan dan meningkatkan upaya preemtif dalam penanganan tindak pidana kehutanan.
 
Bersama dengan mitra WWF Program Sumatera,turut hadir Polsek Kemuning, Camat Kemuning, Kepala Desa Batu Ampar, Aparat Desa dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk penyadartahuan bagi masyarakat agar mengetahui dan memahami perihal peraturan perundangan tindak pidana kehutanan. Adapun kebijakan yang disampaikan antara lain: UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
 
Sumber : Balai TN Bukit Tigapuluh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini