Apresiasi Wana Lestari BBKSDA Papua Barat

Senin, 02 Oktober 2017

Sorong, 02 Oktober 2017. Kegiatan wana lestari merupakan kegiatan yang secara periodik dilakukan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan juga salah satu cara pemerintah memberikan apresiasi terhadap kelompok masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini BBKSDA Papua Barat, memandang masyarakat penggiat kelestarian merupakan mitra strategis dalam mewujudkan masa depan lingkungan yanglestari. Lomba wana lestari, di lingkup Balai ini, secara nasional hanya terdiri dari dua kategori saja yaitu Kader Konservasi Alam dan Kelompok Pecinta Alam. Kedua pemenang lomba di tiap kategori diusulkan untuk dinilai pada tingkat provinsi dan nasional.
 
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat berupa perorangan, kelompok atau badan usaha yang aktif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan; dan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah agar dapat meningkatkan antusiasme, motivasi dan peran serta masyarakat dlm melestarikan lingkungan hidup dan kehutanan. Manfaat dari kegiatan ini adalah sebagai alat komunikasi pemerintah terhadap masyarakat tentang pentingnya peran serta masyarakat bersama pemerintah sebagai salah satu stakeholders dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
 
Wana lestari merupakan suatu perlombaan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai salah satu metode penyuluhan yang dilaksanakan untuk menetapkan perorangan, kelompok atau aparat pemerintah yang berprestasi dalam memberdayakan dan mengubah perilaku masyarakat dalam pembangunan bidang lingkungan hidup dan kehutanan melalui mekanisme penilaian tertentu. Penilaian dilakukan berdasarkan prestasi yang dicapai para kontestan atas inisiatif dan partisipasinya dalam menjalankan tugas di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
 
Penilaian lomba wana lestari dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P. 43/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2016 tanggal 2 Mei 2016 tentang Kader Konservasi Alam dan Kelompok Pecinta Alam. Kader Konservasi merupakan individu yg dianggap telah berjasa di dalam bidang pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan, sedangkan kelompok pecinta alam merupakan kelompok masyarakat yg dianggap telah berjasa di dalam bidang pelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Penilaian lomba dilakukan melalui berbagai tahap perlombaan, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Selain itu penilaian juga dilaksanakan di tingkat eselon I Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terutama pada kategori Kelompok Masyarakat Pemegang Ijin Hutan Kemasyarakatan, Pengelola Hutan Desa dan Pengelola Hutan Adat.

BBKSDA Papua Barat sebagai salah satu unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal KSDAE bertanggungjawab dalam melaksanakan penilaian terhadap kategori Kader Konservasi Alam, Kelompok Pecinta Alam dan Polisi Kehutanan. Akan tetapi pada tahun 2016, kategori polisi kehutanan tidak dimasukkan sebagai peserta lomba.

Sumber : Balai Besar KSDA Papua Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini