BBKSDA Papua Barat Patroli dan Penyadartahuan TSL

Jumat, 29 September 2017

Sorong, 26 September 2017.  Bulan September ini, BBKSDA Papua Barat melaksanakan kegiatan Patroli Penertiban TSL yang dilindungi UU di Kota Sorong, Kabupaten Sorong dan sekitarnya.

Dari kegiatan patroli maupun pengamanan berhasil didapatkan penyerahan satwa oleh masyarakat kpd BBKSDA Papua Barat. Kepala Bagian Tata Usaha, Matheas Ari Wibawanto, S.Hut., M.Sc. menjelaskan "Tumbuhan dan Satwa Liar khususnya di Papua Barat harus kita jaga agar mereka tetap lestari dan terus menghiasi hutan di Papua Barat. Salah satunya melalui kegiatan patroli. Kegiatan patroli penertiban ini rutin kita lakukan, dan melalui kegiatan ini, kita menginginkan adanya peningkatan pemahaman serta kesadaran masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, mengedarkan dan memperjualbelikan jenis TSL yang dilindungi UU. Kita pun berharap bahwa stakeholders lain seperti pihak aparat, pemerintah daerah dan masyarakat umum untuk bersama-sama menjaga asset kita berupa TSL dilindungi. Satwa sitaan/temuan ini dilepasliarkan di TWA Klamono yang merupakan habitat asli dari satwa tersebut sehingg ekosistem hutan di TWA Klamono akan tetap lestari".

Dilakukan juga pelepasliaran oleh Tim BBKSDA Papua Barat dan juga tokoh masyarakat sekitar kawasan TWA Klamono. Beberapa jenis satwa liar yg dilindungi dan tdk dilindungi UU yg dilepasliarkan antara lain: Kasuari Gelambir Tunggal (Casuarius unappendiculatus) 3 (tiga) ekor; Kadal Panan (Tiliqua gigas) 16 (enam belas) ekor; Sanca Hijau Juvenile (Morelia viridis) 2 (dua) ekor; Kura2 Irian Leher Pendek (Elseya novaeguineae); Biawak/Soa-soa Bintang (Varanus salvator) 3 (tiga) ekor; Sanca Boa Pohon (Candoia carinata) 3 (tiga) ekor; Sanca Semak (Morelia amethistina) dan Ular Piton (Leophyton albertisi).

Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 21, ayat 2, huruf (a) dan pasal 40 ayat 2, UU No. 5 Tahun 1990 ttg KSDAHE maka "setiap org dilarang utk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yg dilindungi dlm keadaan hidup" dan dpt dikenakan ketentuan pidana penjara paling lama 5 thn dan denda paling byk 100 juta rupiah.

Sumber : Balai Besar KSDA Papua Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini