Selasa, 26 September 2017
Rembang, 26 September 2017. Balai Taman Nasional melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan di luar kawasan yang dilaksanakan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Kegiatan soisalisasi ini merupakan kegiatan Pre-emtif dengan melakukan sosialisasi ke nelayan cantrang/pirsesin di Kabupaten Rembang. Ancaman di kawasan perairan karimunjawa salah satunya adalah aktifitas kapal-kapal nelayan dari seluruh wilayah PANTURA yang masuk kedalam kawasan perairan Taman Nasional Karimunjawa.
Sejak tahun 2008 sampai dengan 2016 setiap tahun pihak TN Karimunjawa menangani perkara pidana untuk kapal cantrang dan seluruhnya P21. Jadi jangan kita lupakan terhadap ancaman ini, karena saat ini ramai kapal TONGKANG.
Sumber: BTN Karimunjawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0