BTN Karimunjawa Sosialisasikan Perundangan Kepada Nelayan Pesisir

Selasa, 26 September 2017

Rembang, 26 September 2017. Balai Taman Nasional melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundangan di luar kawasan yang dilaksanakan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah. Kegiatan soisalisasi ini merupakan kegiatan Pre-emtif dengan melakukan sosialisasi ke nelayan cantrang/pirsesin di Kabupaten Rembang. Ancaman di kawasan perairan karimunjawa salah satunya adalah aktifitas kapal-kapal nelayan dari seluruh wilayah PANTURA yang masuk kedalam kawasan perairan Taman Nasional Karimunjawa.

Sejak tahun 2008 sampai dengan 2016 setiap tahun pihak TN Karimunjawa menangani perkara pidana untuk kapal cantrang dan seluruhnya P21. Jadi jangan kita lupakan terhadap ancaman ini, karena saat ini ramai kapal TONGKANG.

Sumber: BTN Karimunjawa

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini