Lagi, BBKSDA Papua Lepasliarkan Satwa Dilindungi

Sabtu, 16 September 2017

Timika, 16 September 2017. Seksi Konservasi Wilayah II Timika BBKSDA Papua pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 melakukan pelepasliaran 10 satwa hasil penertiban, diantaranya 9 Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dan 1 Cendrawasih Raja (Cicinnurus regius) yang dilepasliarkan kembali ke habitat asal di hutan Kuala Kencana Rimba Golf, Timika. Tindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang jual beli satwa ini.

Pelepasliaran sepuluh satwa dilindungi dilakukan oleh SKW II Timika dan disaksikan oleh Forum Multipihak Mimika terdiri dari SPTN I Lorentz, Departemen Enviro PTFI, USAID LESTARI, Papua Animal Care (PANIC) dan Mimika Reptile Lovers (MIROR).

Upaya pelepasliaran ini adalah tindakan yang tepat karena perburuan dan perdagangan satwa liar merupakan bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Melepasliarkan burung kembali alam akan menjalankan fungsinya sebagai penjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Dengan demikian, kita akan tetap menikmati keindahan bulunya dan mendengar kicaunya yang riang.

Sumber Info : Bambang H. Lakuy, S.P (Kepala SKW II Timika BBKSDA Papua)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini