Senin, 19 Mei 2025 BBKSDA Sumatera Utara
3 orang Ahli A de Caharge Terdakwa diambil sumpah sebelum memberikan keterangan
Medan, 19 Mei 2025. Sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut kembali bergulir pada Kamis (15/5) di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang masih mendengarkan Keterangan Ahli A de Charge (yang meringankan) terdakwa Alexander Halim alias Akuang dan Imran, S.PdI.
Dari ketiga ahli yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa, ada satu ahli yang menarik perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pengunjung sidang. Ahli tersebut adalah Sudirman sebagai ahli Audit Kerugian Negara. Di awal penjelasannya Ahli menyatakan bahwa sebelumnya bekerja sebagai ASN di BPKP DKI Jakarta dan pernah selama lebih kurang 3 tahun diperbantukan menjadi Auditor di Kementerian Kehutanan.
Berbekal pengalamannya, menurut pendapat Ahli bahwa apa yang disampaikan oleh Ahli yang diajukan JPU tentang terjadinya kerugian keuangan negara akibat pengalih fungsian kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut tidak benar karena Alexander Halim membeli lahan kebun kelapa sawit dan tidak membuka lahan hutan. Disamping itu kerugian keuangan negara yang dihitung Ahli JPU berupa hilangnya tegakan pohon dan penghitungan biaya pemulihan bukanlah real karena hanya berdasarkan asumsi saja. Menurutnya audit kerugian negara semestinya hanya menghitung kerugian negara tanpa ada pendapat atau opini yang disebut kajian.
Kemudian tentang kerugian perekonomian negara, menurut Ahli tidak ada dasar hukumnya, karena tidak ada satu undang-undang pun yang menyebutkan pengertian dari kerugian perekonomian negara. Meskipun Majelis Hakim menyebutkan kalimat tersebut ada di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tapi Ahli berpendapat tidak ada penjelasannya.
Menanggapi pendapat Ahli, JPU berpendapat bahwa Ahli Sudirman lah yang hanya berasumsi, karena ahli yang diajukan JPU telah melakukan pengukuran dan penilaian kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara berdasarkan data, fakta dan kajian ilmiah.
Dibagian akhir mendengarkan keterangan Ahli, JPU menanyakan tentang statusnya sebagai ASN di BPKP, Ahli hanya menyebutkan bahwa ianya adalah Auditor. Ketika JPU mendesak dan mengajukan pertanyaan apakah Ahli sudah pensiun dari BPKP, Ahli pun menjawab bahwa ia berstatus Pensiun Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusinya BPKP. Pernyataan Ahli ini sempat menimbulkan perdebatan, karena JPU menganggap Ahli tidak kredibel memberikan keterangan. Namun Majelis Hakim menghentikan perdebatan tersebut, dan melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan ahli lainnya.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5