Terdakwa Perdagangan Kakatua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Desember 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Medan, 5 Desember 2024. Ferdinan Parmonangan Tampubolon, SE., warga jl. Nilam Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pelaku perdagangan satwa liar dilindungi jenis Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) kembali menjalani persidangan di ruang sidang Kartika PN Medan, pada Selasa (3/12), dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Terdakwa dituntut dengan hukuman 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara, sebagaimana dibacakan JPU Bella Azigna Purnama. JPU menilai bahwa perbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, dan dinilai telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a joPasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, Rabu (13/11), kasus ini bermula ketika Ferdinan Parmonangan Tampubolon, SE.,  berhasil ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara saat akan memperniagakan satwa dilindungi Kakatua Jambul Kuning sebanyak 7 (tujuh) ekor melalui Bus Paimaham, pada Rabu 12 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 Wib di Loket Bus Paimaham jln. Gagak Hitam Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Ferdinan dalam keterangannya di hadapan Majekis Hakim  menyampaikan bahwa satwa tersebut sebelumnya  dibelinya dari Surabaya dan akan diperdagangkan ke daerah Kuala Simpang, Aceh melalui transportasi bus. Kegiatan perdagangan ini dilakukan melalui on-line. Belum sempat menikmati keuntungan dari hasil penjualan Kakatua Jambul Kuning tersebut, Ferdinan keburu diamankan oleh petugas dari Polda Sumatera Utara.

Untuk mendengarkan putusan, Majelis Hakim mengundur sidang selama sepekan.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


 


 


 



 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini