Kelompok Jasa Wisata Alam TN Gunung RInjani Belajar Mengenal Tarif PNBP Baru

Senin, 28 Oktober 2024 BTN Gunung Rinjani

Lombok Timur, 28 Oktober 2024. Bertempat di Aula Kawil Orong Gerisak, Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, Jumat (25/10), telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kegiatan dihadiri Perwakilan Dinas Pariwisata Lombok Timur, Perwakilan Asuransi PT. Jasa Raharja Putera, Kelompok Pemegang Jasa Wisata Alam pada Destinasi Wisata Non Pendakian Serta para petugas pemungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Taman Nasional Gunung Rinjani.


Kegiatan diadakan untuk menyampaikan informasi terkait penerapan tarif yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024. Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 bertempat di Desa Senaru Kabupaten Lombok Utara juga telah diadakan kegiatan serupa yang dihadiri oleh Forum Wisata Lingkar Rinjani dan Asosiasi Trek Organizer Lingkar Rinjani.

Penerapan tarif tiket masuk baru akan berlaku mulai tanggal 30 Oktober 2024.

Sumber: Balai Taman Nasional Gunung Rinjani

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini