Selasa, 10 September 2024 BKSDA Kalsel
Banjarbaru, 5 September 2024 – Balai KSDA Kalimantan Selatan menerima penyerahan barang bukti dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Selatan berupa 180 butir telur penyu di Kantor Balai KSDA Kalimantan Selatan Banjarbaru untuk dilepasliarkan. Ratusan telur penyu ini merupakan hasil dari penahanan Karantina di Bandara Syamsuddin Noor karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan ketika akan dilalulintaskan.
Serah terima dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Bapak Sudirman dan diterima oleh Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Bapak drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si dengan disaksikan oleh sejumlah petugas dari kedua belah pihak. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Balai KSDA dan Karantina dalam upaya perlindungan konservasi tumbuhan dan satwa liar.
Penyu (Chelonioidea) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini melarang penangkapan, pembunuhan, penyiksaan, dan gangguan terhadap penyu dewasa atau telurnya.
Penyu mempunyai peran penting dalam menjaga ekosistem laut yang sehat menjadikan habitat berjuta-juta ikan sebagai sumber protein penting bagi manusia. (Ryn)
Sumber: Hendar Wibawa - Polhut SKW I Pelaihari BKSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.3