Jumat, 12 Juli 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Pemasangan perangkap
Desa Nenas Siam, 12 Juli 2024. Bermula dari adanya laporan Kepala Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara tentang adanya penampakan kemunculan Buaya Muara (Crocodylus porosus). Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resor Pelabuhan Tanjung Balai, Suaka Alam (SA) Sei Ledong dan Cagar Alam (CA) Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, melakukan tindakan mitigasi (penanganan) interaksi negatif atas kemunculan buaya tersebut, pada Rabu 10 Juli 2024.
Sekitar pukul 10.45 Wib, Tim gabungan dari Resor Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit, staf Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran dan didampingi personil dari penangkar satwa mitra kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara, PT Alian Ruswan Cemerlang, menyambangi lokasi kemunculan buaya di Desa Nenas Siam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, dan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, beberapa kaur desa dan Kepala Dusun IV Mesjid.
Tim menyusuri lokasi penampakan buaya
Setelah berkoordinasi tim kemudian melakukan peninjauan lokasi kemunculan buaya dan mengumpulkan keterangan-keterangan dari masyarakat. Beberapa warga mengaku melihat langsung penampakan buaya, diantaranya Jamil, umur 58 tahun, pekerjaan nelayan, Mukhlis, umur 60 tahun, pekerjaan pengusaha ikan asin dan Khairani, umur 36 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga. Atas dasar keterangan dan informasi dari warga, Tim kemudian melakukan tindakan penanganan memasang perangkap dengan menggunakan umpan ayam mati di 2 (dua) lokasi.
Tim juga memberikan edukasi dan sosialisasi agar warga tetap waspada dan sedapat mungkin mengurangi aktivitas di pinggiran sungai. Kalaupun terpaksa melakukan aktivitas, khususnya di sekitar areal penampakan buaya, sebaiknya tidak dilakukan sendiri tetapi secara berkelompok atau beberapa beberapa orang. Diingatkan juga warga untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa buaya, karena satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Bila ada menemukan kembali keberadaan satwa agar segera melaporkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara ataupun pihak terkait terdekat guna dilakukan penanganan.
Sampai berita ini terbit, petugas Resor Pelabuhan Tanjung Balai, Suaka Alam (SA) Sei Ledong dan Cagar Alam (CA) Batu Ginurit terus memantau perkembangannya.
Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Kepala Resor Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5