Jumat, 05 Juli 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Buaya mati terkena jerat
Labuhanbatu Utara, 5 Juli 2024. Bermula pada Minggu, 30 Juni 2024, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Tanjung Balai, Suaka Alam (SA.) Sei Leidong dan Cagar Alam (CA.) Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, mendapat informasi melalui aplikasi whatsapp sekitar pukul 08.20 Wib dari petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, tentang adanya salah satu masyarakat Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Ridwan, yang melaporkan buaya terkena jerat.
Dari informasi yang diperoleh petugas BPBD Labuhanbatu Utara, buaya tersebut terjerat oleh mata pancing yang berada dipinggir Sungai Kualuh, pada saat memancing ikan dengan menggunakan kapal, sekitar pukul 00.15 Wib pada Minggu (30/6). Buaya kemudian dilarung masyarakat ke boting kapal yang berada di Sungai Kualuh sekitar pukul 04.30 Wib, dan selanjutnya masyarakat menaikkan buaya yang dalam kondisi sudah mati ke darat.
Pada Senin, 01 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 Wib, petugas Resor Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit bersama petugas Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran berangkat menuju Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan tiba di lokasi sekitar pukul 13.50 Wib, untuk kemudian berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan Kampung Mesjid.
Hasil koordinasi pemerintah Kelurahan Kampung Mesjid dengan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, disepakati bahwa penanganan bangkai buaya dilakukan dengan cara melarung (menenggelamkan)nya ke sungai. Sekitar pukul 14.55 Wib, buaya, berkelamin jantan, dengan panjang badan ± 4,5 meter dan lebar badan sekitar ± 56 centimeter, dilarung ke sungai dan ditenggelamkan ke dasar sungai dengan cara kepala dan ekor buaya diikat dengan batu. Hal ini dilakukan karena kondisi satwa buaya sudah dalam keadaan tegang dan mengembang/membengkak (gembung) sehingga tidak memungkinkan untuk dinaikkan ke kendaraan, karena akses yang sulit.
Petugas juga memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga serta nelayan agar tetap waspada dan berhati-hati. Warga diingatkan untuk tidak melakukan perburuan Buaya Muara (Crocodylus porosus) mengingat satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Bila ada menemukan keberadaan satwa ini agar segera melaporkannya kepada petugas terkait terdekat guna dilakukan penanganan.
Koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah kelurahan, warga dan nelayan
Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Kepala Pelabuhan Tanjung Balai, SA. Sei Leidong dan CA. Batu Ginurit) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5