Selasa, 07 Mei 2024 BBKSDA Jawa Timur
Banyuwangi, 6 Mei 2024. Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) menerima penyerahan seekor satwa liar dilindungi undang-undang dari seorang warga Dusun Krajan, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, 6 Mei 2024. Satwa berjenis Elang-laut perut-putih (Haliaeetus leucogaster) diterima petugas dalam keadaan hidup dan telah diliput dengan berita acara penyerahan secara sukarela.
Awalnya, warga bernama Enggal Purna ini datang bersama beberapa temannya untuk menanyakan prosedur resmi pemeliharaan satwa yang dilindungi undang-undang, karena ia ingin memelihara satwa tersebut secara legal. Lalu petugas menjelaskan kepada yang bersangkutan dan seorang pengacaranya, mengenai regulasi pemeliharaan satwa liar yang dilindungi undang-undang serta konsekuensi hukumnya jika dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah merasa jelas, akhirnya Enggal menyerahkan satwa tersebut secara sukarela kepada negara melalui Balai Besar KSDA Jawa Timur. Saat ini, satwa hasil penyerahan diamankan di kantor Seksi KSDA Wilayah V Banyuwangi, dan penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5