Rabu, 07 Juni 2023 Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Bargot Topong, 7 Juni 2023 - Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort SM. Barumun I pada Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, menerima laporan adanya warga Desa Bargot Topong, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan yang mendapatkan anak rusa. Berbekal informasi tersebut, petugas segera menyambangi lokasi dan bertemu dengan Amsal, warga yang mendapatkan rusa pada Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam keterangannya kepada petugas, Amsal menjelaskan bahwa satwa tersebut diperolehnya ketika sedang bekerja di kebun. Tidak diketahui darimana datangnya, tetapi anak rusa kemudian mendekati Amsal, sehingga dapat ditangkapnya. Diduga si anak rusa terpisah dari induknya dan mencari makan di kebun.
Amsal mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sehingga dia segera menyerahkannya kepada petugas. Saat menerima penyerahan Rusa Sambar (Cervus unicolor), petugas memberikan edukasi dan penyuluhan kepada warga, bahwa Rusa Sambar merupakan satwa yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Petugas juga menghimbau kepada warga untuk tidak memasang jerat, meskipun itu tujuannya untuk menjerat hewan pengganggu tanaman, seperti babi hutan. Karena tidak tertutup kemungkinan satwa yang terkena jerat justru jenis yang dilindungi, seperti Rusa. Dan apabila ada menemukan satwa yang dilindungi agar segera melaporkan kepada petugas terkait terdekat untuk ditindaklanjuti penanganannya.
Sumber : Supandi (Polhut Penyelia) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0