Hari Bhakti Rimbawan Ke 40, 5 Ekor Lutung Jawa Dilepasliarkan

Selasa, 21 Maret 2023

Malang, 20 Maret 2023 Memperingati Hari Bhakti Rimbawan ke 40 dengan tema “Hijaukan Bumi Birukan Langit”, Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP) Pusat Rehabilitasi Lutung jawa - Coban Talun, melepasliarkan 5 ekor Lutung jawa (Trachypithecus auratus) ke habitat alaminya di kawasan Hutan lindung Petak 105 Perum Perhutani RPH Sumbermanjing kulon, BKPH Sengguruh, KPH Malang, Senin (20/3). Ke lima ekor Lutung Jawa yang dilepasliarkan tersebut berasal dari translokasi Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai KSDA Bali dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja Balai Besar KSDA Jawa Timur dari Pasuruan dan Jember. Pemilihan lokasi pelepasliaran di Hutan Lindung Malang Selatan telah melalui proses penilaian habitat yang mana lokasi tersebut merupakan salah satu habitat Lutung jawa di luar kawasan konservasi yang perlu di pulihkan populasinya.

Menurut Iwan Kurniawan, Project Manager JLC TAP-IP, "Lima ekor Lutung jawa yang dilepasliarkan tersebut, telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa - Coban Talun Batu, selama kurang lebih 1,5 - 2 Tahun dengan observasi intensif 4 bulan. Hasil observasi perilaku harian menunjukkan bahwa semua individu mampu berperilaku alami. Tiga unsur penting dalam proses perawatan dan rehabilitasi yang masing-masing adalah (1) adaptasi lingkungan, (2) adaptasi pakan dan (3) adaptasi sosial, sudah mampu dilewati dengan baik oleh semua individu. Selain itu Lutung Jawa tersebut juga telah dinyatakan sehat dan bebas penyakit serta sudah dilakukan penandaan dengan microchip transponder, sehingga sudah dinyatakan siap untuk dikembalikan ke habitat alaminya". 

Sementara itu Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan pelepasliaran Lutung jawa ini. Lutung jawa merupakan salah satu jenis primata endemik Pulau Jawa yang dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Pelepasliaran lutung jawa di luar kawasan konservasi merupakan upaya pemulihan populasi lokal Lutung jawa di habitat alaminya Hutan Lindung Malang Selatan. Pelepasliaran lutung jawa juga sebagai salah satu bentuk realisasi program konservasi primata endemik Jawa yang terancam punah, khususnya lutung Jawa dengan melibatkan berbagai pihak.

Kegiatan pelepasliaran lutung jawa yang bertepatan dengan momentum Hari Bhakti Rimbawan ke 40, merupakan salah satu upaya edukasi kepada masyarakat dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar yang dilindungi Undang-undang, selain itu juga dalam rangka meningkatkan keperdulian dan peran serta masyarakat, untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan kawasan hutan sebagai habitat satwa liar, serta membiarkan satwa liar hidup bebas di alam.

Selanjutnya pasca pelepasliaran, untuk memastikan kondisi, keberadaan dan adaptasi lutung jawa di habitat alaminya, maka dilakukan upaya pemantauan melalui monitoring oleh tim selama kurang lebih 1 - 2 bulan dengan metode observasi langsung.

Sumber: Hari Purnomo – Polhut Madya BBKSDA Jatim.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 2.4

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini