Senin, 20 Maret 2023
Asahan, 20 Maret 2023. Bermula dari informasi yang disampaikan Kanit Kepolisian Sektor (Polsek) Pulo Raja kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, pada Sabtu (18/3) tentang adanya warga Dusun IX Pardamaran, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, yang sehari-harinya menjaga kebun sawit, mendapatkan 1 (satu) individu satwa liar jenis Siamang (Symphalangus syndactylus).
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Resort Pelabuhan Tanjung. Balai, Suaka Alam (SA.) Sei Leidong dan Cagar Alam Batu Ginurit, dengan melakukan koordinasi kepada petugas Polsek Pulo Raja, sekitar pukul 12.00 WIB. Dengan didampingi anggota Polsek Pulo Raja, petugas kemudian menjumpai, Joni Sitorus, warga Dusun IX Pardamaran, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Dalam keterangannya kepada petugas, Joni Sitorus menjelaskan bahwa satwa tersebut ditemukan ketika beliau hendak meng-egrek buah sawit, dan satwa tersebut berada di sawit yang diegrek. Tidak berapa lama kemudian, siamang jatuh, dan terlihat dalam kondisi tidak liar. Joni pun menangkapnya. Setelah mengetahui bila satwa berbulu hitam ini termasuk jenis yang dilindungi, Joni Sitorus langsung menghubungi pihak-pihak terkait untuk maksud menyerahkan satwa dimaksud.
Usai menandatangani dokumen serah terima satwa, Siamang kemudian dievakuasi dan dititipkan sementara di Kantor Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran. Tidak lupa petugas melakukan sosialisasi terhadap warga agar tidak menyimpan, memiliki apalagi memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Petugas juga mengingatkan warga yang berada di sekitar pemukiman, jika melihat satwa jenis yang dilindungi, segera melapor kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber : Farid Ali, S.Hut. (Polhut) dan Elmolincon Tampubolon – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5