Rabu, 22 Februari 2023
Sidoarjo, 21 Februari 2023. Sebanyak 34 ekor burung ditranslokasikan kembali ke Kalimantan Timur oleh Balai Besar KSDA Jatim melalui Bandara Juanda - Sidoarjo. Burung-burung tersebut merupakan satwa liar dilindungi undang-undang dengan jenis Cica Daun Besar sebanyak 27 ekor dan Tangkar Ongklet sebanyak 7 ekor.
Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti hasil penegakan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jatim di Wilayah Malang Raya. Dalam proses translokasi, satwa telah dilengkapi dengan dokumen Uji Lab Rapid Test Ai, SKKH dari Karantina serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
Ke-34 burung telah diterima Petugas Bandara Balikpapan sekitar pukul 18.10 WITA di hari yang sama. Saat ini burung-burung tersebut dirawat di kantor BKSDA Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilepasliarkan ke habitat asalnya.
Sumber: Agus Irwanto, Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.1