BBKSDA Jatim Translokasi Satwa Barang Bukti Ke Kalimantan Timur

Rabu, 22 Februari 2023

Sidoarjo, 21 Februari 2023. Sebanyak 34 ekor burung ditranslokasikan kembali ke Kalimantan Timur oleh Balai Besar KSDA Jatim melalui Bandara Juanda - Sidoarjo. Burung-burung tersebut merupakan satwa liar dilindungi undang-undang dengan jenis Cica Daun Besar sebanyak 27 ekor dan  Tangkar Ongklet sebanyak 7 ekor.

Satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti hasil penegakan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Jatim di Wilayah Malang Raya. Dalam proses translokasi, satwa telah dilengkapi dengan dokumen  Uji Lab Rapid Test Ai, SKKH dari Karantina serta Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Ke-34 burung telah diterima Petugas Bandara Balikpapan sekitar pukul 18.10 WITA di hari yang sama. Saat ini burung-burung tersebut dirawat di kantor BKSDA Kalimantan Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dilepasliarkan ke habitat asalnya.

Sumber: Agus Irwanto, Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.1

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini