Kelahiran Gajah Sumatra di PLG Padang Sugihan

Jumat, 17 Februari 2023

Palembang, 17 Februari 2023. Seekor anak gajah sumatra berjenis kelamin jantan, lahir di Pusat Latihan Gajah (PLG) yang berada di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan pada Kamis (16/02/2023) sekitar pukul 04.30 WIB pagi hari. Anak gajah tersebut lahir dari induk gajah yang bernama Een dan pejantan Gapula.

Kabar gembira ini kemudian sampai kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Nama Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Espen Barth Eide disematkan Ibu Menteri sebagai nama anak gajah sumatra tersebut, dengan panggilan ESPEN.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan, Ujang Wisnu Barata menyampaikan bahwa ini merupakan kelahiran dari gajah binaan PLG Padang Sugihan yang pertama pada tahun 2023 ini.

“Kami sangat antusias terhadap kelahiran bayi gajah ini. Karena bayi gajah tergolong masih rentan, kami akan memantau kesehatannya dengan perawatan intensif agar mereka tumbuh baik” terang Ujang.

Anak gajah, Espen mempunyai estimasi berat badan berdasarkan lingkar badan dan tinggi bahu yaitu sekitar 86 kg. Induk gajah, Een dan anak yang dilahirkannya, Espen dalam keadaan selamat dan sehat dengan struktur organ tubuh lengkap sempurna (kepala, telinga, mata, badan, kaki depan, kaki belakang, ekor) dan tidak terdapat kelainan fisik organ luar dengan hasil pemeriksaan dan  pengukuran morfometri sebagai berikut: tinggi badan 84 cm; panjang badan 90 cm; lingkar badan 112 cm; lingkar kaki depan 33 cm; lingkar kaki belakang 29 cm; panjang ekor 51 cm; dan panjang belalai 22 cm.

Induk gajah, Een dirawat oleh mahout bernama Muhammad Asnawi, anggota PLG Padang Sugihan. Een (30 tahun) merupakan gajah binaan PLG Padang Sugihan yang berasal dari Sebokor, Banyuasin. Sedangkan Gapula (32 tahun) berasal dari Talang Mante Banyuasin.

Gajah sumatra merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), gajah sumatra berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. Selain itu, gajah sumatra juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu nilai penting dalam pengelolaan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan. 

Sumber: Balai KSDA Sumatera Selatan

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini