Jumat, 17 Februari 2023
Sibolga, 17 Februari 2023. Kasus perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kota Sibolga memasuki babak baru. Saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Pada Rabu, 15 Februari 2023, Saksi Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Budi Satria Sihite, S.Hut., Polhut pada Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, dimintai keterangannya dalam persidangan.
Sekedar mengingatkan, kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) Sibolga yang menggagalkan perdagangan ± 15 kg sisik trenggiling, pada hari Rabu, 2 November 2022 yang lalu, sekira pukul 19:00 WIB di Jl. Birgjend Katamso No. 51, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota – Kota Sibolga (tepatnya di depan Hotel Wisata Indah). Kala itu, Petugas Polres Sibolga menyamar sebagai calon pembeli via online. Tersangka Markus S. Manalu alias Markus alias Manalu, yang membawa sisik trenggiling berhasil diamankan petugas. Dalam pengakuannya kepada petugas, sisik trenggiling tersebut adalah milik tersangka lainnya Rahmad Rizky Manik alias Rizky. Polisi pun kemudian ikut mengamankan Rizky.
Saksi Ahli dalam keterangannya di persidangan menjelaskan bahwa barang bukti hasil tangkapan petugas Polres Sibolga adalah benar sisik trenggiling, dan merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK No. P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Ahli juga menerangkan, pada pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya mengatur : bahwa setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut dapat dipidana, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2.
Dengan pemberian keterangan ini diharapkan dapat juga menjadi edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan/tindakan memperdagangkan satwa liar dilindungi undang-undang, baik dalam keadaan hidup maupun mati, serta bagian-bagian tubuhnya, karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana.
Sumber : Budi Satria Sihite, S.Hut. (Polhut Pertama) dan Lantas Hutagalung (Polhut Pelaksana Lanjutan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5