Pengambilan Kayu Dihentikan Petugas

Selasa, 24 Januari 2023

Kegiatan pengambilan kayu oleh warga

Sosopan, 24 Januari 2023. Berawal dari laporan warga Desa Huta Baru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, kepada KPH 7 Gunung Tua tentang penebangan dan pengambilan kayu oleh masyarakat lokal dan masyarakat di luar Desa Huta Baru Sundol, untuk pembukaan lahan guna dijadikan areal kebun rambong. KPH 7 Gunung Tua kemudian melaporkannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Konservasi Wilayah Suaka Margasatwa (SM) Barumun III pada Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang. Setelah menerima laporan petugas Resort Konservasi Wilayah SM. Barumun III segera meresponnya dan bergerak menuju lokasi guna mengumpulkan bahan serta keterangan (pulbaket) dari masyarakat sekitar, Senin (9/1). Di lokasi petugas menemukan aktivitas penebangan dan pengambilan kayu.

Areal terbuka yang telah ditebang pohonnya

Beberapa hari kemudian petugas kembali mengambil titik koordinat untuk memastikan lokasi tempat penebangan dan pengambilan kayu. Dari titik koordinat, diketahui bahwa lokasi tempat kejadian berada di Areal Peruntukan Lainnya (APL) Sosopan 2023, yang jaraknya ± 500 meter dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barumun. Usai mengetahui lokasi penebangan dan pengambilan kayu, petugas segera memerintahkan para pelaku untuk menghentikan kegiatannya, mengingat tidak jauh dari lokasi tersebut berada kawasan konservasi yang dikhawatirkan akan merembet ke kawasan SM. Barumun. Himbauan dan peringatan tersebut dilaksanakan dan kegiatan/aktivitas penebangan serta pengambilan kayu pun kemudian dihentikan.

Sumber : Supandi, Polhut Penyelia dan Kepala Resort SM Barumun III – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini