Rabu, 18 Januari 2023
Stabat, 17 Januari 2022. Anggi Willyandi, 28 tahun, warga Dusun Sido Bangun, Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, menyambangi Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, pada Senin 17 Januari 2023, guna menyerahkan 1 ekor satwa liar dilindungi Undang-undang jenis Elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus). Dalam keterangannya kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, juvenil elang ini diperoleh dari kerabat Anggi, saat menebang pohon setahun yang lalu. Kemudian satwa liar tersebut dipelihara di rumah Anggi, dan saat ini usianya diperkirakan ± 1 tahun.
Anggi yang mendapat informasi bahwa Elang Brontok adalah satwa langka dan dilindungi, kemudian mencari institusi/lembaga yang menangani masalah satwa liar dan menemukan alamat kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara terdekat melalui google maps. Setelah mendapatkan alamat tersebut, selanjutnya Anggi membawanya ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.
Usai menerima, petugas kemudian melakukan pengecekan kondisi fisik Elang Brontok dan terlihat sehat, namun pengamatan perilaku kondisinya membutuhkan rehabilitasi guna melatih satwa tersebut dapat kembali terbang. Oleh karena itu, satwa direkomendasikan dititip di kandang permanen Seksi Konservasi Wilayah II Stabat.
Sumber : Esra Barus, S.Hut. – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5