Sabtu, 11 Juni 2016
(Bogor) - Pada hari Sabtu, 11 Juni 2016, telah dilakukan pelepasliaran jalak putih sebanyak 40 ekor, penitipan orangutan pasca repatriasi dari thailand dan kakatua hasil penyerahan masyarakat kepada lembaga konservasi. Acara tersebut secara resmi dibuka dan dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan didampingi Direktur Jenderal KSDAE Dr. Ir. Tachrir Fathoni, M.Sc beserta jajaran pejabat eselon lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Taman Safari Indonesia (TSI), Ketua umum Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), perwakilan Burung Indonesia serta perwakilam pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Jalak Putih (Sturnus melanopterus) merupakan satwa endemik Pulau Jawa dan Bali yang saat ini populasinya mulai berkurang di habitat alaminya akibat perburuan yang marak serta menurunnya kualitas habitat alaminya. Sejak tahun 2010, jalak putih masuk dalam kategori “kritis” dalam Redlist IUCN.
Berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk meningkatkan populasi satwa ini di alam, diantaranya melalui konservasi insitu seperti perlindungan habitat dan populasi jalak putih di habitat alaminya, dan juga melalui konservasi eksitu dengan mengembangbiakan di penangkaran dan lembaga konservasi.
Keberhasilan program penangkaran jalak putih yang dilakukan oleh lembaga konservasi PT. Taman Safari Indonesia I Cisarua menunjukkan hasil yang signifikan baik dalam jumlah maupun kualitas. Diharapkan dengan telah berhasilnya pengembangbiakan jalak putih di luar habitatnya serta dengan melepasliarkan ke alam dapat mendukung populasi jalak putih di habitat alaminya sehingga mampu meningkatkan populasinya di alam.
Penitipan Orangutan Hasil Repatriasi
Pada acara ini juga dilakukan penitipan 10 orangutan pasca repatriasi dari Thailand kepada beberapa lembaga konservasi dan penangkaran untuk tujuan pengembangbiakan jenis tersebut di eksitu. Hal ini dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari tim evaluasi orangutan pascarepatriasi.
Sebelumnya seluruh orangutan pasca repatriasi tersebut telah menjalani proses karantina, pemeriksaan kesehatan dan tes DNA di instalasi karantina permanen TSI sesuai dengan prosedur karantina satwa primata. Berdasarkan hasil uji kesehatan, perilaku serta kelayakan, 6 individu orangutan telah dipindahkan ke Pusat Rehabilitasi Orangutan di Nyaru Menteng, Kalteng (BOS-F) dan 1 individu orangutan ke Pusat Rehabilitasi Sumatra Orangutan Conservation Programme (SOCP) di Medan untuk menjalani proses pelepasliaran.
Penitipan Burung Pasca Program “SaveJacob”
Program “SaveJacob” yang dilakukan pada bulan Mei 2015 telah berhasil memperoleh 115 ekor burung yang terdiri dari beberapa jenis dari masyarakat. Seluruh burung tersebut menjalani proses karantina di beberapa lembaga konservasi yang memiliki instalasi karantina memadahi dan dilakukan identifikasi secara morfologi, molekuler, serta pemeriksaan kesehatan dan fisik. Setelah menjalani masa karantina burung yang layak untuk dilepasliarkan, telah dilakukan pelepasliaran 21 ekor kakatua di Cagar Alam Cycloops, Papua pada bulan Desember 2015 dan 4 ekor Cacatua galerita triton di Kepulauan Aru.
Saat ini masih terdapat 55 ekor kakatua yang akan menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Masihulang Pulau Seram, Maluku sebelum dilakukan pelepasliaran. Sedangkan sebanyak 12 ekor burung yag terdiri dari jenis Kakatua, Merak Hijau, Elang Bondol, Nuri Raja-Ambon dan Kuntul Perak ditempatkan di sanctuary dan lembaga konservasi karena tidak memenuhi syarat untuk dilepasliarkan kembali ke alam.
Pada kesempatan ini Direktur Jenderal KSDAE mendampingi Menteri LHK menyambut kedatangan Harimau Sumatera “Giring” hasil evakuasi dari Bengkulu dan menitipkannya ke Rescue Center Taman Safari Indonesia untuk perawatan dan pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0