Sabtu, 05 Agustus 2017
Yogyakarta, 5 Agustus 2017. Dalam rangka standarisasi kualitas Sumber Daya Manusia pejabat fungsional, Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BP2SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengadakan uji kompetensi pejabat fungsional. yang mengikuti ujian kompetensi 4 hari mulai tanggal 3 – 6 Agustus 2017 di Daerah Istimewa Yogyakarta. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan naik pangkat dalam jabatan fungsional tersebut harus telah lulus uji kompetensi. Peserta Uji Kompetensi pada kesempatan ini diikuti dua jabatan fungsional dari Polisi Kehutanan dan Pengendali Ekosistem Hutan dari tingkat terampil dan ahli. Kegiatan ini diikuti dari Unit Pelaksana Teknis KLHK antara lain Balai KSDA Yogyakarta 6 orang , BKSDA Jawa Tengah 1 orang, Balai TN Gn Merapi 3 orang, BPKH XI 4 orang, BPDAS SOP 1 orang, BTN Karimunjawa 7 orang, BTN Gn. Merbabu 3 orang dan Direktorat pengelolaan Ekosistem Esensial 1 orang dengan total peserta uji kompetensi 26 Orang.
Dari pusrenbang SDM dihadiri oleh Kepala Bidang Pusat Perencaaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dr. Ir. Sri Rejeki Winangsasih, M.Si dan Kepala Balai KSDA Yogyakarta diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Yogyakarta Ir. Thomas Suryoutomo dan tim assessor yang handal. Pelaksanaan uji kompetensi ini terdiri dari beberapa sesi diantaranya tes tertulis (kompetensi Manajerial dan teknis), Pengecekan dokumen portofolio, tes wawancara, kesamaptaan bagi Polisi Kehutanan, simulasi / demo dan pemberkasan dokumen uji.
Sumber Daya Manusia (SDM) pejabat fungsional merupakan factor yang penting dalam pengelolaan suatu organisasi. Pejabat Fungsional berperan sebagai penggerak roda organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, sehingga dengan adanya uji kompetensi ini pejabat fungsional dapat berperan dalam menentukan produktivitas organisasi dan mempengaruhi roda pembangunan.
Sumber Info : Balai KSDA Yogyakarta
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0