Jumat, 04 Agustus 2017
Kupang, 4 Agustus 2017. Buaya memiliki sifat 'homing instinc' (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Buaya), Steve Irwin "crocodyle hunter" telah membuat penelitian sederhana untuk membuktikannya. Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT menemukan kenyataan yang sama, bukan melalui sebuah penelitian. Dari pengalaman sekitar 7 kali merelokasi buaya yang ditangkap pada area publik (tambak, muara, pantai wisata) di Kota Kupang ke lokasi lain yang merupakan habitat buaya di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, 1 ekor diantaranya diketahui kembali ke sekitar lokasi ditangkap, menempuh jarak lebih dari 100 km. Hal tersebut diketahui dari tag yang ditemukan saat masyarakat menangkap dan membedah buaya yang menyergap seorang siwa SD di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Itulah sebabnya, terhadap buaya khususnya yang berukuran lebih dari 3 meter yang ditangkap dari area publik, sejak tahun 2015 tidak pernah dilakukan pelepasliaran kembali.
Data Unit Penanganan Satwa BBKSDA NTT, sejak 2011 40 orang telah meninggal di NTT akibat serangan buaya. Sedangkan CrocBITE Worldwide Crocodilian Attack Database, sebuah organisasi internasional yang melakukan pendataan Human and Crocodyle Conflict, sejak 2006 di NTT 58 orang telah meninggal dunia dan 32 lainnya menjadi korban non fatal (tidak meninggal).
Dilematis memang, kita harus siap menanggung beban untuk menampungnya. Sementara belum ada pihak penangkar maupun Lembaga Konservasi di luar NTT yang siap menerimanya sebagai indukan maupun tambahan koleksi, pada tingkat lokal di NTT belum ada pula investor yang siap menanamkan modalnya untuk membangun penangkaran buaya.
Sebagai solusi jangka pendek, tahun 2017 BBKSDA NTT membangun sebuah kandang penampungan seluas 110 m2. Jumat 4 Agustus 2017, untuk tahap pertama, 4 ekor buaya yang rata-rata berukuran 3,5 meter dipindahkan ke kandang baru tersebut. Sisanya akan dipindahkan setelah melihat proses adaptasi.
Kandang buaya yang terletak di Kota Kupang ini, diharapkan bukan hanya berfungsi sebagai tempat penampungan sementara, tetapi juga diharapkan dapat berfungsi sebagai sarana pendidikan dan stimulan bagi calon investor penangkaran buaya.
Proses menangkap dan melepas buaya dilakukan dengan tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan. Prosedur yang teruji dan personil terlatih untuk melakukannya guna menghindari resiko fatal, baik bagi anggota tim maupun buaya yang ditangan.
Sumber Info : Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0