Selasa, 19 Juli 2022
Binjai, 19 Juli 2022. Bermula dari laporan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai pada saat melakukan koordinasi ke kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada kamis, 14 Juli 2022, tentang adanya satwa liar jenis Beruk (Macaca nemistrina) peliharaan warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, yang meresahkan warga dan bahkan melukai warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin, 18 Juli 2022, Tim dari Seksi Konservasi Wilayah II Stabat bersama dengan lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia menuju lokasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kalaksa BPBD Kota Binjai, serta bertemu langsung dengan Lismah, berprofesi sebagai bidan, pemilik beruk dimaksud. Dalam keterangan Lismah kepada petugas, bahwa beruk yang berjumlah 2 ekor sudah dipeliharanya sejak bayi, Boni dipelihara sekitar 18 tahun dan Bona sekitar 11 tahun. Keduanya berkelamin betina. Namun saat ini kedua beruk telah meresahkan warga sekitar, sehingga Lismah secara sukarela bersedia menyerahkannya kepada petugas.
Selanjutnya, disaksikan BPBD Kota Binjai, Bhabinkamtibmas Kodim 0203 Langkat, Babinsa Polresta Binjai dan Kepala Lorong Pandan Sari Kelurahan Suka Maju, petugas menerima penyerahan kedua ekor beruk dimaksud dari Lismah dan kemudian mengevakuasinya serta menitipkan ke kandang isolasi lembaga mitra kerjasama Yayasan Scorpion Indonesia untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik dari BPBD Kota Binjai, Bhabinkamtibmas Kodim 0203 Langkat, Babinsa Polresta Binjai dan Kepala Lorong Pandan Sari, Kelurahan Suka Maju, sehingga penyerahan satwa liar ini berjalan dengan lancar. Kedapannya kerjasama ini dapat terus dipertahankan.
Sumber : Herbert BP. Aritonang, S.Sos., MH., (Kepala SKW II Stabat) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0