PRESENTASI UU No 5 TAHUN 1990

Kamis, 31 Maret 2016

Jakarta - Kamis, 31 Maret 2016, bertempat di Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti, diadakan pertemuan Pencermatan RUU Perubahan UU No. 5 Tahun 1990 dan Naskah Akademik . Acara tersebut di hadiri oleh Direktur Jenderal KSDAE Dr. Ir. Tahrir Fathoni, M.Sc dan Sekretaris Direktorat Jenderal KSDAE Dr. Ir. Novianto Bambang W, M.Si.

Dalam kegiatan tersebut Dirjen KSDAE Dr. Ir. Tahrir Fathoni, M.Sc sebagai pengarah, memberikan beberapa hal arahan dan sekaligus membuka acara Hasil Pencermatan RUU Perubahan UU No. 5 Tahun 1990. Isi arahan tersebut antara lain, telah dibentuknya Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Penyempurnaan UU No. 5 tahun 1990 lingkup Ditjen dengan keputusan Dirjen KSDAE nomor SK.24/KSDAE/Set/Kum.1//2.2016 jo. Nomor 59/Ksdae/Set/Kum.1/2/2016.

 

Kegiatan ini dilanjutkan dengan beberapa presentasi paparan yang disampaikan oleh Direktur PIKA, Direktur KK, Direktur KKH, Direktur PJLHK dan Direktur BPEE yang dimoderatori oleh Sekretaris Jenderal KSDAE Dr. Ir. Novianto Bambang W, M.Si. Dalam presentasi paparan yang disampaikan oleh Direktorat PIKA (Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam) ada beberapa saran masukan atas rancangan UU tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati diantara lainnya adalah Inventarisasi dan Informasi Konservasi Alam, Pemolaan Kawasan Konservasi, Penataan Kawasan Konservasi, Pemanfaatan Kawasan Strategis.

 

Direktorat KKH pun menyampaikan beberapa saran masukan atas rancangan UU diantaranya, dalam pasal 40 ayat 1 masukan untuk pasal dan terminologi : untuk keseluruhan terminologi "spesies asing" diganti menjadi "jenis asing", dan pasal 40 ayat 2 masukan untuk pasal : pengendalian spesies asing diganti menjadi pengendalian jenis asing yang invasif sebagaimana dimasukan pada ayat (1).

 

Direktorat BPEE (Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial) menyampaikan masukan revisi UU 5 tahun 1990, seperti : No. 4 RUU KKH inisiatif KLHK menimbang : d. bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi dengan mempertimbangkan pengetahuan tradisonal dan berdasarkan strategi konservasi yang berlaku secara universal, menjadi “bahwa untuk menjaga agar pemanfaatan sumber daya alam hayati dapat berlangsung dengan sebaik-

baiknya, maka diperlukan langkah-langkah konservasi di dalam KSA/KPA maupun diluar KPA yang mempunyai nilai ekologi penting dengan mempertimbangkan pengetahuan tradisional dan berdasarkan strategi konservasi yang berlaku secara universal.

 

Direktorat PJLHK (Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi) memberikan masukan saran yang menjelaskan untuk Pasal 131 ayat (1) huruf a : yang dimaksud dengan pemanfaatan untuk kepentingan penelitian dana atau pendidikan, antara lain: penelitian ekosistem dan jasa ekosistem, serta pendidikan konservasi keanekaragaman hayati. Saran untuk tambahan penjelasan Pasal 131 ayat (1) huruf b: pemanfaatan jasa ekosistem, redaksi penjelasan menjadi: “Yang dimaksud dengan pemanfaatan jasa ekosistem adalah pemanfaatan jasa lingkungan dalam kawasan konservasi berupa wisata alam, penyimpanan dana atau penyerapan karbo dalam rangka pengurangan emisi Gas Rumah Kaca dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), pemanfaatan air, dan energy.”

 

Direktorat KK (Kawasan Konservasi) secara khusus memiliki tugas memberikan masukan/saran perbaikan terkait Ekosistem khususnya pada : BAB II (Sistem Penyangga Kehidupan), BAB III (Pelestarian Keanekaragaman Hayati), BAB IV (Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati), dan BAB X (Kerjasama Internasional). Dan mengingat pentingnya pembaharuan konservasi keanekaragaman hayati, maka perlu segera diwujudkan pembentukan RUU yang menggantikan UU No. 5 tahun 1990 dan mencantumkan dalam program legislasi nasional tahunan yang diprioritaskan serta sesegara mungkin dibahas di DPR. Sejalan dengan itu, pemerintah perlu mengantisipasi sebijak mungkin untuk mengatasi berbagai kondisi mendesak yang terjadi di lapangan yang belum dapat diakomodir oleh UU No. 5 tahun 1990.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini