Selasa, 29 Maret 2016
Aceh – 29 Maret 2016. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh telah melakukan Operasi Gabungan Pengamanan Hutan pada tanggal 29 Maret sampai dengan 3 April 2016 di kawasan Kesatuan Pengelola Hutan Konservasi (KPHK) Rawa Singkil. Kegiatan Operasi Gabungan ini melibatkan personil dari Reskrimsus Polda Aceh, Personil Reskrim Polres Aceh Singkil, Personil Polhut dan PPNS Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh.
Dalam kegiatan tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh beserta tim berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku illegal logging yaitu M. Lutan Limbong (43 tahun) warga Desa Lae Mati Kecamatan Runding Kota Subulussalam dan Anisuddin Bin Hakim (35 tahun) warga Desa Blukur Makmur Kecamatan Runding Kota Subulussalam. Sedangkan 1 (satu) orang pelaku yang berinisial S berhasil melarikan diri dan sekarang berstatus DPO Polres Aceh Singkil.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh beserta tim juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu 42 (empat puluh dua) potong kayu dari berbagi ukuran, kayu – kayu tersebut di musnahkan di TKP setelah disisihkan untuk barang bukti, 1 (satu) unit gergaji mesin merek STIHL dan 1 (satu) buah kereta sorong untuk melangsir kayu. Tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan proses penyidikan.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0