KLHK Pantau Langsung Kebakaran di Aceh

Sabtu, 29 Juli 2017

SIARAN PERS
Nomor : SP.  154/HUMAS/PP/HMS.3/07/2017

 

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Jumát, 28 Juli 2017. Menindaklanjuti status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Aceh, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang dipimpin oleh Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), memantau langsung perkembangan kejadian karhutla di Aceh pada hari Jumát (28/07/2017).

Berdasarkan hasil pemantauan Tim KLHK, beberapa lokasi kebakaran masih ditemukan di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan. Sampai saat ini, kegiatan pemadaman melalui darat giat dilakukan oleh Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdalkarhutla), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, KLHK bersama Manggala Agni Daops Sibolangit, dan Kodim Aceh Barat.

Sejumlah 20 orang personel dikerahkan untuk memadamkan kebakaran tersebut, dengan didukung empat unit mobil, satu pompa air lengkap, delapan pompa punggung, dan dibantu Water Bombing oleh dua unit helikopter BNPB, dengan total kapasitas tiga ton air. Sampai saat ini, jumlah titik api menurun cukup signifikan, dan kabut asap sudah berkurang. Turunnya hujan di lokasi juga turut membantu upaya pemadaman.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi, Direktur PKHL, Raffles B. Panjaitan, sebelumnya melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk membahas langkah teknis dan strategis jangka pendek dan jangka panjang upaya pengendalian karhutla di Aceh.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa upaya pencegahan kebakaran sedini mungkin merupakan hal yang paling penting, karena upaya pemadaman akan sangat sulit dilakukan dan menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang sangat besar.

Saat ini Pemerintah Provinsi Aceh telah membentuk tujuh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dengan jumlah tenaga sumber daya manusia (SDM) sebanyak masing-masing 100 orang. Mengingat beberapa KPH merupakan lokasi rawan karhutla, Raffles menyarankan agar Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan(Brigdalkarhutla) dibentuk di setiap KPH.

“Dari pembentukan KPH tersebut, kami menyarankan agar Pemprov Aceh membentuk Brigdalkarhutla untuk masing-masing KPH, dengan dukungan sarana dan prasaranaakan dari Direktorat PKHL, KLHK, termasuk dalam peningkatan kapasitas”, ujar Raffles menanggapi permintaan Pemprov Aceh, untuk membentuk satuan Manggala Agni baru di Aceh.

Sejalan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor. 32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Nova menyampaikan bahwa Pemprov Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor. 20 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh, dengan prioritas kegiatan berupa pencegahan. 

 “Kami (Gubernur dan Wakil Gubernur) sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, dan sudah meminta aparat penegak hukum di Aceh untuk lebih proaktif”, tegas Nova. Selain itu, Nova juga berkomitmen akan melakukan pengawasan terhadap pemegang ijin konsesi kehutanan dan perkebunan, dan memantau karhutla di Provinsi Aceh setiap jam. (*)

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini