Sanksi Adat Pelaku Illegal Logging di Kawasan TN Matalawa

Senin, 06 Desember 2021

Waingapu, 4 Desember 2021. Cukup jarang terdengar berita gangguan dari kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) tidak lantas membuat para petugas bersikap tak acuh terhadap keamanan kawasan. Pada bulan Mei lalu, petugas yang melakukan patroli menemukan tebangan dengan kelas pancang sampai tiang di Blok Hutan Wanggameti.

Hasil pengumpulan informasi dan keterangan yang dilakukan oleh petugas berhasil mengungkap 5 orang pelaku penebangan dari Desa Wanggameti. Pelaku menjelaskan bahwa tebangan tersebut sedianya akan dijadikan bahan untuk membuat kandang ternak di dalam kawasan Taman Nasional. Setelah dilakukan perbincangan dengan tetua desa, permasalahan ini akan diselesaikan secara hukum adat yang berlaku di desa mereka. Pendekatan hukum secara adat diambil untuk lebih memaksimalkan efek jera kepada pelaku karena hukum adat lebih mempunyai dampak kepada para pelaku.

Akhirnya, setelah tertunda sekian lama akibat PPKM level III di Kabupaten Sumba Timur, pelaksanaan sanksi adat dilakukan pada 4 Desember 2021. Sebelum pelaksanaan upacara sanksi adat, para tetua adat bersama pihak kepolisian dan Balai TN Matalawa, yang dalam hal ini langsung dipimpin oleh Kepala Balai, Ir. Memen Suparman, M.M, membicarakan apa bentuk sanksi ada adat yang tepat bagi para pelaku. Akhirnya diputuskan untuk menyembelih 1 ekor kambing serta menanam 200 bibit pohon dan melakukan pemeliharaannya.

Kepala Balai TN Matalawa menyambut baik pelaksanaan hukum dengan sanksi adat ini. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat pun sebetulnya sudah paham bahwa merusak kawasan hutan pun sudah dilarang oleh para leluhur mereka. Kini mereka cukup memelihara untuk anak cucunya tanpa melakukan perusakan di dalamnya.

Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanahdaru dan Laiwangi Wanggameti

Teks dan Foto: Andri Martha Supriatama, A.Md.

Editor: Dwi Putro Notonegoro, S.Hut, M.S.E, M.Ec

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini