Rabu, 17 November 2021
Medan, 17 November 2021. Momen peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) tahun 2021, sebagai ekspresi rasa kecintaan masyarakat terhadap satwa liar termasuk jenis yang dilindungi, masih terus berlanjut. Kali ini Reni Eka Octa Maria, warga Kompleks Royal Sumatera jln. Jamin Ginting, Medan Tuntungan yang menyatakan kepeduliannya dengan menyerahkan 1 (satu) individu Baning Coklat (Manouna emys) kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Selasa 16 November 2021.
Dalam kerterangannya kepada petugas, Reni menjelaskan bahwa Baning Coklat tersebut ditemukannya di pinggir jalan di rawa-rawa yang tidak jauh dari kediamannya, dan tidak diketahui darimana asalnya. Satwa tersebut sempat dipeliharanya selama 1 minggu. Penasaran dengan satwa yang bertubuh tambun ini, Reni mencoba mencari informasi melalui google, dan menemukan bahwa satwa tersebut ternyata termasuk jenis yang dilindungi. Tidak butuh waktu lama kemudian Reni menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna menyerahkan satwa tersebut.
Benar, bahwa Baning Coklat merupakan satwa liar yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Selanjutnya satwa ini dievakuasi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara dititipkan sementara di kantor Seksi Konservasi Wilayah II Stabat untuk mendapat perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitatnya.
Sumber : Ani, SP. - Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0