Pelepasliaran Burung Hasil Pengamanan Pelabuhan Laut Trisakti

Kamis, 11 November 2021

Banjarbaru, 5 November 2021 – Sebanyak 83 ekor burung yang tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) telah diamankan petugas Pos Pengamanan dan Pengawasan Peredaran TSL Balai KSDA Kalimantan Selatan bersama anggota Polsek KPL di Pelabuhan Laut Trisakti Banjarmasin pada hari Jumat 5 November 2021 sekitar pukul 00.05 WITA. Satwa tersebut diamankan dari hasil pemeriksaan di dalam kabin truk yang akan memasuki KM. Dharma Rucitra dengan tujuan Pelabuhan Laut Tanjung Perak Surabaya. Anggota tim yang bertugas yaitu Fajrianoor dan Dariansyah.

Upaya pencegahan penyelundupan satwa ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Polisi Kehutanan Balai KSDA Kalimantan Selatan serta Satuan Tugas penangan konflik satwa yang telah dibentuk oleh BKSDA Kalimantan Selatan. Dari hasil kegiatan patroli ini hanya mengamankan satwa, terhadap pelaku juga telah diberikan pembinaan oleh petugas BKSDA Kalimantan Selatan khususnya yang bertugas di Pos Pelabuhan Trisakti Banjarmasin terkait peraturan mengangkut tumbuhan dan satwa keluar maupun masuk Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini agar pelaku dapat memahami, melaksanakan, dan ikut menginformasikan kepada masyarakat peraturan yang berlaku dalam mengangkut tumbuhan maupun satwa.

Satwa yang diamankan terdiri dari 24 ekor burung Tledekan (Cyornis banyumas), 58 ekor burung kapas tembak (Pycnonotus plumosus), dan 1 ekor burung Murai (Kittacincla malabarica) selanjutnya dibawa ke kandang transit BKSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan  lebih lanjut oleh tenaga medis. Dari hasil pemeriksaan kesehatan fisik satwa oleh tenaga medis keseluruhan satwa dinyatakan sehat untuk dilepasliarkan. 

Sesuai arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr.Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc , untuk menghindari kemungkinan kematian satwa dalam sangkar, mengingat kondisi sangkar yang sangat tidak layak, maka pada hari Jum’at 5 November 2021 sekitar pukul 9.30  telah dilaksanakan pelepasliaran  burung di lokasi Taman Hutan Hujan Tropis Banjarbaru. Lokasi tersebut dipilih karena cukup jauh dengan pemukiman penduduk, vegetasi yang cukup rapat, terdapat sumber air dan sebagai upaya untuk memperkaya keanekaragaman hayati di Taman Hutan Hujan Tropis Indonesia Banjarbaru.

Lebih lanjut Dr. Mahrus  berharap agar usaha penyelundupan satwa liar baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi dapat terus ditekan dan meminta kepada seluruh masyarakat baik perorangan maupun pelaku usaha untuk mematuhi dan mentaati peraturan perundangan terkait dengan peredaran dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar.

 

Sumber: Balai KSDA Kalimantan Selatan

Source & Doc. by : Rudi Pranoto (Polhut SKW II Banjarbaru) 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini