Dua Ekor Trenggiling Dilepaskan Di SM Malamapah Alahan Panjang-Pasaman

Selasa, 09 November 2021

Padang, 9 Oktober 2021. Dua ekor satwa langka dan dilindungi jenis Trenggiling (manis javanica) dilepaskan di kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang kabupaten Pasaman, Sabtu (6/11/2021). Dua ekor satwa dilepaskan setelah hasil observasi petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) memastikan kondisi satwa sehat, tidak terdapat luka, cacat dan masih memiliki sifat liar.

Sebelumnya bertepatan dengan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 5 November, Balai KSDA Sumatera Barat melalui Resort Agam menerima penyerahan 2 (dua) ekor satwa dilindungi jenis Trenggiling (manis javanica) yang merupakan induk dan anak dari Bapak Ronaldy dan Soni Eka Putra, warga Lubuk Panjang Jorong II Garagahan nagari Garagahan kecamatan Lubuk Basung, Agam pada hari Jumat (5/11/2021). Satwa dilindungi tersebut ditemukan oleh mereka pada Jumat (5/11) dini hari sekira pukul 02.00 wib saat melintas di jalan raya. Takut satwa itu akan terlindas kendaraan  yang melintas, maka warga tersebut berinisiatif menangkapnya untuk diselamatkan dan dibawa kerumahnya. Sebelumnya direncanakan 2 (dua) ekor Trenggiling ini akan dilepaskan di kawasan hutan  Cagar Alam (CA) Maninjau kecamatan Tanjung Raya, Agam namun mengingat keseimbangan sebaran populasi, maka satwa akhirnya dilepaskan di kawasan hutan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang kabupaten Pasaman.

Trenggiling adalah mamalia unik bersisik satunya-satunya dari famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling yang berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsa, namun saat ini menjadi ancaman karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN. Status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan.

Di Indonesia sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK nomor 106 tahun 2018 termasuk jenis satwa dilindungi dan sesuai undang undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Sanksi hukumnya adalah berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini