Kamis, 04 November 2021
Musi Banyuasin, 3 November 2021 – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan (BKSDA Sumsel) bersama dengan Ketua Gapoktanhut Jrangkang Hijau Lestari Desa Sidomulyo Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penguatan fungsi kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem seluas 145,6 Ha di blok rehabilitasi dan blok khusus Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Dangku pada Rabu (3/11) di Kantor Resor Konservasi Wilayah (RKW) I Dangku.
Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, menyampaikan kembali mengenai proses dan tahapan kemitraan konservasi, kelengkapan dan metode verifikasi terhadap usulan kemitraan konservasi yang telah dilaksanakan, hak dan kewajiban para pihak yang bekerjasama, pernyataan bermaterai oleh pihak Gapoktanhut, serta peta wilayah kelola yang telah disepakati.
“Melalui kerjasama ini akan diberikan pembinaan dengan tentunya memperhatikan segala ketentuan yang ada. Keberadaan mereka yang bermitra juga bagian dari upaya kita menjaga fungsi hutan. Mereka juga akan ikut menjaga keberlangsungan ekosistem yang ada”, jelas Ujang.
Ketua Gapoktanhut Jrangkang Hijau Lestari, Widi Subarkah, menyadari bahwa selama ini, mereka dianggap sebagai perambah hutan yang menggarap lahan secara non prosedural.
“Saya tahu dari awal memang wilayah yang saya garap itu hutan kawasan, saya gak beli. Karena memang gak ada yang punya, tapi karena untuk menyambung hidup dan gak ada lahan garapan lain, saya buka lahan disana,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Bupati Musi Banyuasin, anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Camat Tungkal Jaya, Kapolsek Tungkal Jaya, Kades Sidomulyo, pendamping masyarakat Legmas Pelhut, dan pengurus Gapoktanhut Jrangkang Hijau Lestari.
Apresasi disampaikan Plt. Bupati Musi Banyuasin kepada BKSDA Sumsel yang hingga saat ini telah merealisasikan tiga PKS Kemitraan Konservasi di Kabupaten Musi Banyuasin, serta mengingatkan kewajibannya dalam mendukung pemulihan ekosistem dan fungsi SM Dangku.
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga berkomitmen, akan membantu pendampingan dan program-program pemberdayaan masyarakat. Namun demikian, masyarakat harus menunjukkan keseriusan dalam membantu kegiatan-kegiatan BKSDA Sumsel. Apresiasi juga disampaikan terhadap metode sensus subyek dan obyek yang dilakukan tim BKSDA Sumsel, sehingga dapat memastikan subyek dan obyek tepat dan meminimalisir oknum “penumpang gelap”.
Plt Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, dalam sambutannya menyampaikan arahan bahwa “Kawasan ini adalah Suaka Margasatwa untuk konservasi hewan dilindungi, bukan Suaka Manusia. Dan sekarang masyarakat yang terlanjur menggarap lahan di kawasan -sesuai kriteria keterlanjuran- diberi kesempatan oleh Pemerintah untuk melanjutkan aktifitas produktif sambil bersama-sama memulihkan ekosistem, agar dapat terjalin harmoni kehidupan, berbagi ruang dengan satwa, yang juga memiliki hak hidup di hutan suaka.”
Sampai saat ini, BKSDA Sumsel telah melakukan kerjasama kemitraan konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem dengan tiga kelompok masyarakat di kawasan SM Dangku, yang berjumlah total 154 orang, dengan luas 317,6 Ha.
Selain itu, tujuh kelompok masyarakat lainnya yang sudah mengajukan usulan, terverifikasi subyek dan obyek, dan telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, dengan total luas 577 Ha di tiga kawasan konservasi lainnya yaitu TN Gunung Maras, SM Padang Sugihan, dan SM Isau-isau.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Selatan
Penanggungjawab Berita : Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata – 0852 0780 4307
Narahubung : Yusmono – 0812-7819-856
Call Center BKSDA SUMSEL – 0812 7141 2141
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5